Koranprabowo.id, Hukum :
Kemarin malam (30/4) saya ikut diskusi melalui aplikasi WA grup bersama PimRed, Kadiv.Hukum – Ridy Hendrawan, SH, SekRed – Ibu Ani Gartini dan Kadiv. Organisasi/Litbang Koranprabowo.id – Agus S ‘Bewok, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan khususnya mengenai materi HAK GUNA USAHA (HGU).

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan. HGU diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Hak Guna Usaha (HGU) dapat dialihkan dari kawasan hutan menjadi lahan pertanian. Proses ini disebut alih fungsi hutan, dan HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah milik negara untuk keperluan pertanian, perkebunan, atau perikanan dalam jangka waktu tertentu.
Ketika HGU diberikan pada lahan yang sebelumnya berstatus kawasan hutan, maka status lahan tersebut berubah menjadi lahan pertanian dengan HGU sebagai hak atas tanahnya.
Jangka waktu HGU dapat diberikan paling lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun serta diperbarui paling lama 35 tahun.
Dasar Hukum: HGU diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria) dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah juga mengatur HGU.

Namun banyak ‘celah’ untuk membisniskan tanah HGU, karena bisa dijual, dijaminkan di Bank atau dialihkan dalam bentuk apa pun dengan alasan Kepemilikan tanah berdasarkan HGU sama saja dengan kepemilikan berdasarkan HGB atau hak milik.
Ada juga sumber yang mengatakan, tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya otomatis kembali kepada negara dan Sertifikat Hak Guna tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena status tanahnya yang merupakan milik negara.

Banyak kasus hukum yang terkait HGU. Contohnya, mantan Direktur Utama PT Perkebunan Sumut (Juni/2024) divonis 9 tahun 6 bulan karena menjual tanah HGU untuk pembangunan jalan tol, ada lagi kasus HGU di NTT Maret 2025 lalu dimana menjadi kasus hukum antara perusahaan pemilik HGU, ada lagi di Palu, Sulawesi utara PTUN Palu membatalkan sertifikat HGU PT. SPN atas gugatan warga Desa Lee yang merasa hak-haknya telah dirampas , dsb.
‘Mari bijak menggunakan HGU.
(Foto.ist)



GIBRAN – DEDI MULYADI2029: https://www.facebook.com/groups/1352370806000370
KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737


