Koranprabowo.id, Hukum :

Munafik dalam terminologi Islam adalah seseorang yang menampilkan keimanan secara lahiriah namun menyembunyikan kekafiran atau keingkaran dalam hatinya. Istilah ini berasal dari kata “nifaq” yang berarti ketidaksesuaian antara hati dan ucapan atau tindakan.

Orang munafik merupakan ancaman serius yang tersembunyi di dalam masyarakat. Mereka menunjukkan iman dan kebaikan di hadapan orang lain, tetapi sebenarnya menyembunyikan kekufuran dan niat jahat di dalam hati mereka. 

Bahaya laten dari kemunafikan terletak pada ketidakjujuran dan kepura-puraan yang dapat merusak kepercayaan dan keharmonisan sosial. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa: 145, “Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka.”

Jika selama ini si ‘habib’ berusia 27 thn ini dihormati sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, untuk berlaku sebagaimana Rasulullah SAW, nyatanya terbalik. Dia memanfaatkan medsos kepada para perempuan beliau usia 12-18 thn. Didokumentasikan agar berfoto ‘bugil’ dsb kemudian diancam jika tidak mau ‘digarap’ . Yang lebih mengerikan, si ‘habib’ ini merekam setiap aksinya dan menyimpan file tersebut dengan label nama masing-masing korban.

Dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan: “Tanda-tanda orang munafik ada tiga, yaitu (1) ketika berbicara ia dusta, (2) ketika berjanji ia mengingkari, dan (3) ketika ia diberi amanat ia berkhianat). Apakah si Habib ini masuk katagori ini?

Jika kasus ini merupakan Pelecehan seksual fisik: yang melibatkan kontak fisik, seperti menyentuh atau meraba bagian tubuh korban. KUHP pasal 286, 287, 289, dan 290, Pelaku pelecehan seksual fisik dapat dijatuhi hukuman pidana penjara 2-9 tahun dan/atau denda maksimal Rp,50 juta

https://images.app.goo.gl/WUK72CCkkFPS2jwe9

Saya tidak paham apakah si ‘habib’ ini juga dapat dikenakan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020, yang mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan seperti yang dipraktekkan dibeberapa negara?

‘Semoga, ya…!, Eheheh.

(Red-01/Foto.ist)

@koranjokowi.com

@koranjokowi

GIBRAN – DEDI MULYADI2029: https://www.facebook.com/groups/1352370806000370

HOME

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?