Koranprabowo.id, KepalaDaerah :
Sedimentasi (Sedimentation) laut /perairan memiliki dampak negatif dan positif. Dampak negatif diantaranya; Pendangkalan, kerusakan organisme laut / keanekaragaman hayati, hancurnya sektor makanan laut seafood, terganggunya jalur distribusi barang dan jasa, air keruh, dsb. Ada pun dampak positifnya, saya belum mendapat info yang valid atas hal ini.
Sedimentasi dapat karena adanya aktifitas manusia meng-eksplore diluar aturan/kewajaran yang ‘dibiarkan’ baik karena sampah / limbah warga dan industri, adanya proyek tertentu , pembukaan lahan di pesisir, perubahan infrastruktur dipantai untuk pariwisata, pertanian, dsb.

BAGAIMANA DI PULAU ENGGANO ?
Hampir 2 (dua) hari belakangan ini , kami mendapat ‘kabar burung’ dari beberapa relawan dan aktifis bahwa diduga hal ini juga /sedimentasi terjadi di Pulau Enggano, terutama di pelabuhan Pulau Baai. Bahkan konon ini berdampak kepada pasokan listrik, BBM dan mengganggu distribusi barang dan jasa masyarakat sekitar, dsb. Maka atas hal ini kami tengah mengumpulkan data valid, insyaallah kabar selanjutnya akan kita sampaikan kemudian.

Teman teman relawan dan aktifis dimana saja berada,
Pulau Enggano adalah salah satu pulau terluar Indonesia yang terletak di samudra Hindia. Pulau Enggano ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dan merupakan satu kecamatan Enggano dengan jumlah penduduknya lebih dari 4.035 jiwa. Adapun jumlah penduduk Kab. Bengkulu utara sekitar 307.500 jiwa.
Pulau Enggano waktu lalu dikenal dengan nama “Pulau Telanjang” karena pada masa lalu masyarakat adat Enggano baik pria maupun wanita bertelanjang dada. Sementara itu, orang Enggano menyebut pulau mereka sebagai “È Loppeh” yang dalam bahasa Enggano berarti ‘tanah’, ‘daratan’, atau ‘bumi’.

Di samping itu, nama “Enggano” yang dikenal sekarang kemungkinan berasal dari bahasa Portugis engano (diucapkan /eŋgano/) yang bermakna ‘kesalahan’. Nama tersebut kemungkinan diberikan oleh Talesso, seorang pelaut Portugis, yang terdampar di pulau tersebut.


Sedimentasi laut dapat dimaksimalkan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk mengatur dan mengendalikan pengelolaan sedimen.

Hasil Sedimentasi di Laut dapat dimanfaatkan berupa; Pasir laut; dan/atau material sedimen lain berupa lumpur yang sederhananya dapat digunakan untuk kebutuhan Reklamasi hingga ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penutup, APBD Kab. Bengkulu Utara tahun 2025 lebih dari Rp. 1,520 triliun terbagi atas pendapatan – Rp 756 miliar dan belanja daerah sekitar Rp 1,3 triliun. Bukankah akibat sedimentasi ini juga akan berdampak luas kepada distribusi barang dan jasa yang juga merupakan prioritas pendapatan APBD?
“Selamat berjuang untuk para relawan dan aktifis Pulau Enggano.
(Red-01/Foto.ist)



KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737


