Koranprabowo.id, KepalaDaerah :
Gas elpiji adalah merupakan kebutuhan setiap saat sehingga jika ‘sulit didapat’ pastinya akan menimbulkan gejolak dimasyarakat, termasuk di Kab. Dompu, NTB. Maka wajar jika masyarakat mempertanyakan kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag ) Kabupaten Dompu.

Seorang ibu initial KM menyampaikan ke saya, “Iya langka, bikin susah rakyat saja kalau pun ada harganya Rp. 35.000 – 45.000 bahkan sampai hingga harga Rp. 50,000 per tabung. Tolong sampaikan ke Presiden Prabowo, pak”
Memang benar selain langka harga jual pun diluar batas kemanusiaan karena melampaui Harga Eceran Tertinggi ( HET ). Para pejabat terkait baiasanya mempunyai alasan atas hal ini yaitu adanya kebijakan distribusi baru, pengurangan kuota subsidi dsb. Yang tepat memang instansi terkait lemah, kurang pengawasannya. Ditambah lagi permainan mafia ‘oplosan. Ada juga permainan antara pengambil kebijakan dengan para agen , sehingga kongkalingkong ‘komisi’ pun marak dibeberapa daerah.

Dan benar saja mulailah muncul perlawanan masyarakat, sebagaimana terjad di Monta Baru Kecamatann Woja Kabupaten Dompu mereka pun melakukan blokade jalan raya pada hari Senin 19/05/25.
Teman teman,
Penimbun gas elpiji subsidi bisa dikenakan sanksi pidana. Hukuman yang bisa dijatuhkan bervariasi tergantung pada pasal yang dilanggar, misalnya Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, atau ketentuan lain yang terkait dengan penyalahgunaan subsidi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar
(Foto.ist)



GIBRAN – DEDI MULYADI2029: https://www.facebook.com/groups/1352370806000370
KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737


