Koranprabowo.id, Hukum :
Kegeraman yang wajar jika selama ini kita berjuang untuk mensosialisasikan potensi sektor Parekraf di NTB khususnya di Kab. Dompu namun disisi lain masih saja ada warga yang melakukan korupsi apalagi terkiat dengan pelayanan kesehatan seperti kasus korupsi Pembangunan Gedung baru Puskesmas Dompu Kota senilai Rp.7,8 miliar yang dilakukan oleh Yanrik dan Abubakar Husain karena terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yanrik Yohanes, divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.200 juta dan denda Rp.944.538.410 sedangkan Abubakar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta demikian Ketua Majelis Hakim Isrin Suryaningsih dalam amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram (9/4) lalu.
Dalam kasus yang terjadi thn.2021-2022 ini Yanrik selaku Pelaksana PT.CAU dan Abubakar adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kita semua sedang berupaya keras bagaimana melakukan Efisiensi Angaran sebagaimana Presiden Prabowo wajibkan kepada para kepala daerah , sektor Parekraf pun pastinya kena imbas. Atas hal ini pula kami berjuang sekuat tenaga mendukung pemerintah untuk ikut serta mencapai target PAD Kab. Dompu thn.2025 lebih dari Rp.116 miliar.
‘Jika saja ada hukuman mati bolehkah ke-2 ‘tikus’ ini dihukum mati?
(Foto.ist)




