Koranprabowo.id, Hukum :
Hari ini saya menemui Wirna Wani dan Abqori, orang tua dari alm. Pratama Wijaya Kusuma, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Universitas Lampung (Unila) untuk ‘menguak’ meninggalnya putra sulung mereka yang terjadi tgl.28 April 2025 saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) FEB Unila.

Dari pengakuan ibu korban, almarhum mempunyai adik berusia SLTA. Selama hidupnya dikenal baik, memang ada keraguan saat diminta berkegiatan di Mahepel namun mereka terus mendukung selama kegiatannya positip. Sampai terjadinya hal tersebut , baru mereka sadar jika acara ini telah merenggut nyawa almarhum dan hasil visum mengatakan jika memang ada luka dikepala dsb, berarti ada kekerasan saat itu. …. “Kejadian ini terjadi di Gunung Betung, Pesawaran, Lampung, pada November 2024. Selama ini kami selaku orang tua sengaja tidak melaporkan ke polisi karena memang berduka, barulah setelah didesak keluarga besar , hari ini bersama kuasa hukum LBH Sungkai Bunga Mayang melaporkan kasus ini ke Polda Lampung.

…. Harapan orang tua dan keluarga kiranya proses hukum smoga cepat adil dan tidak ada yang ditutup tutupi, dari pihak kampus dan aparatur penegak hukum. Dan dekan fakultas ekonomi bisnis yang terlibat menutupi , mohon di ganti dan di cek kinerjanya, takut hal serupa terjadi lagi kepada orang lain. Dan kepada pelaku cepat ditetapkan dan ditangkap. Karena pihak kampus lepas tangan, kami juga meminta dukungan semua pihak agar kegiatan organisasi Mahepel ini di-evaluasi kalau perlu dihapus dari Unila”, demikian kutipan keterangan orangtua alm.Pratama Wijaya Kusuma
“Ya kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, teman teman dan para simpatisan almarhum pun demikian agar bersabar. Sehingga kampus pun dapat beraktifitas kembali dengan baik. Polda Lampung pastinya sudah memahami dan semua proses hukum terus berjalan, kita tunggu saja. Apalagi keluarga korban sudah didampingi kuasa hukum”, demikian PimRed saat diminta tanggapan.
Ditambahkan, bulan Februari 2020 sempat viral kasus penganiayaan siswa SMA Taruna Indonesia Palembang bernama ‘D’ seorang siswa peserta Masa Dasar Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal) oleh seniornya ‘O’ dengan penyiksaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia , kemudian O divonis 8 tahun penjara dan denda Rp.1 Miliar.

“FEB Krisis Gak Keadilan”, dan “Justice For Pratama”.
‘Semoga hasilnya terbaik untuk semua pihak, Doa terbaik untuk almarhum. Aamiin yra.
(Riki,FB/Apr-Red.01/Foto.ist)



GIBRAN – DEDI MULYADI2029: https://www.facebook.com/groups/1352370806000370
KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737


