Koranprabowo.id, Istana & Kabinet :
“Katagori ormas yang dapat dibubarkan pemerintah itu yang seperti apa,Ketua?”, tanya saya kepada PimRed sore tadi (3/5) menyikapi gaduhnya pro-kontra rencana pembubaran ormas dibeberapa daerah.
“Yang pasti Ormas dapat dibubarkan jika terbukti melanggar hukum dan bertentangan dengan konstitusi, terutama jika melakukan tindakan yang mengancam kedaulatan negara, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan tindakan kekerasan. Beberapa contoh ormas yang pernah dibubarkan oleh Presiden Jokowi karena alasan tersebut adalah FPI tahun 2020, sementara HTI tahun 2017. Dan kalau tidak salah ada 6 Ormas lagi tapi saya lupa nama-namanya”, jawab PimRed.

Kemudian PimRed menambahkan.
1.Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
2.Organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 Ayat (3) huruf a, c, dan d, Pasal 59 Ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A Undang-undang Ormas.
“Dua hal itu yang dianggap SKB 3 menteri dilanggar HTI & FPI, jadi selama tidak bertentangan dengan itu ya pastinya aman-aman saja. Ini juga berlaku untuk LSM, apalagi yang tidak terdaftar di pemda setempat. Dapat dibekukan dan dibubarkan secara hukum”,

“Apa perbedaan Ormas dan LSM?”, tanya saya lagi
“Perbedaan ORMAS dan LSM adalah pada substansinya, dimana ORMAS berbasis massa, baik di bawah partai politik maupun independen. Sedangkan LSM berbasis pada kegiatan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat”
Masih kata PimRed, kita juga harus mendukung adanya ketentuan dari Kemendagri yang dalam waktu segera akan meminta seluruh pemerintah daerah mendata organisasi masyarakat (ormas) & LSM yang meresahkan masyarakat dan para investor melalui pembentukan Satgas diwilayahnya melalui forum komunikasi perangkat daerah (Forkopimda).

Ini telah dijelaskan dengan rinci dalam peraturan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2017 jika Ormas dan LSM hendaknya terdata secara hukum di Kementerian Hukum dan juga terdaftar di Kemendagri.
Jika terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran bisa dilakukan. Sedangkan untuk yang terdaftar di Kemendagri, akan ada sanksi keras mulai dari pencabutan status terdaftar hingga menggunakan perangkat hukum pidana.
(Foto.ist)



GIBRAN – DEDI MULYADI2029: https://www.facebook.com/groups/1352370806000370
KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737


