Koranprabowo.id, Istana & Kabinet :
Setelah pelantikan para kepala daerah baru Februari 2025 lalu, beredar di media pernyataan Mendagri – Tito Karnavian yang mempersilakan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya usai dilantik. Itu awal diskusi saya dengan PimRed (24/4) melalui seluler

“Iya, ini menjadi pro-kontra. Yang kontra menyebut ini sarat muatan politik dan kepentingan, bahkan mencederai Regulasi yang masih berlaku dan belum di cabut sebagaimana diatur dalam pada pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota DILARANG melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”, demikian PimRed.
Ditambahkan, hal ini perlu di pertegas apa memang ‘harus menunggu 6 bulan’ setelah dilantik, apa tidak melanggar pasal 71 ayat (2) apalagi Mendagri memberi lampu hijau bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024 untuk merubah atau mengganti pejabat baru di lingkungan pemerintahan yang dipimpinya. “Itu juga ditegaskan saat Mendagri dan jajarannya di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI Januari 2025 lalu”, tambah PimRed.

Namun saat saya tanyakan mengapa Gub.Jabar – Dedi Mulyadi kalau pun belum berusia 6 bulan telah bisa merubah dan melakukan pelantikan kepada 25 orang Eselon II khususnya para Kepala Dinas, Kepala Biro , ROTASI DAN MUTASI, tepatnya tgl. 27 Maret 2025. “Bahkan mereka akan dibuat semacam Retret bulan Juni yad, Prerogratif Gubernur kah?”, tanya saya, PimRed tidak menjawab.
Semoga Walikota Pagar alam dapat mengambil pengalaman dan realita ini dengan baik, Obyektif dan proporsional.
‘Agh, sudahlah.
(Foto.ist)




