Koranprabowo.id, Selebriti :
Lebih dari 20 public-figure khususnya kalangan artis yang menjadi anggota DPRRI thn.2024-2029, dari total jumlah anggota sebanyak 580 orang.Terpilihnya mereka sebagai wakil rakyat membawa tantangan tersendiri, terutama dalam memenuhi harapan konstituen dan menjalankan tugas-tugas legislatif secara amanah.Pastinya harus diikuti oleh profesionalisme, prilaku positip dan menahan ‘lisan.
Diantaranya adalah Ahmad Dhani – Partai Gerindra dari Dapil Jawa Timur I, yang berhasil meraih 134.227 suara dan kini duduk di Komisi X DPR RI.
Nah ini sedang bersiteru dengan musisi – Rayendie Rohy Pono atau Rayen Pono karena sesuatu hal yang mengarah kepada nama etnis/marga Pono,NTT. Maka setelah diadukan Rayen (4/5) lalu , Dhani pun dipanggil MKD – Mahkamah Kehormatan Dewan/DPRRI kemarin (7/5).
Dhani diputuskan MKD bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator kemudian diberi sanksi teguran lisan dan diminta meminta maaf kepada Rayen dalam tujuh hari.
Namun Rayen menolaknya, tidak menerima permintaan maaf Dhani. Ia menilai permintaan maaf itu bukan ditujukan untuk dirinya.

Rayen Pono menilai permintaan maaf itu tak datang dari kesadaran diri Ahmad Dhani. Bahkan, menurutnya, Dhani tidak pernah merasa bersalah atas perbuatannya. “Permintaan maaf itu karena dia merasa terpojok, tapi dia enggak merasa bersalah,” tutur Rayen.
4 KASUS LAIN DIBELAKANG AHMAD DHANI
1.Tanggal 1 Maret 2011 Dhani dilaporkan wartawan atas tuduhan pemukulan yang dilakukan di depan rumah Mulan Jameela.

2.Pada 8 September 2013, putra Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani, Dul (13 tahun) terlibat dalam kecelakaan lalu lintas ketika dia mengendarai mobil secara ilegal atas dasar umur di jalan tol dekat Jakarta. Kecelakaan itu menyebabkan 7 korban tewas sementara Dul terluka parah. Menurut juru bicara polisi Indonesia, Dul dibebankan atas tuduhan kelalaian dalam mengemudi, sementara Ahmad Dhani sendiri mungkin menghadapi tuduhan lebih karena membahayakan anak dengan sadar dan secara ilegal memberi izin kepada anak di bawah umur untuk mengendarai mobil. Biaya dan sanksi untuk Dhani kurang lebih 6 tahun penjara dan 12 juta rupiah.

3.Pada 26 November 2018, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan karena diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan kasus ujaran kebencian. Kasus ini berlanjut hingga akhirnya pada tanggal 28 Januari 2019, Dhani dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian melalui twitter dan divonis satu tahun enam bulan penjara.
4.Pada 5 Maret 2025 dalam rapat antara Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Dhani mengemukakan saran kepada Ketua Umum PSSI Erick Thohir agar PSSI mengurangi pemain naturalisasi bule, dengan menyebutkan ciri spesifik yaitu berambut pirang dan bermata biru. Menurutnya, mereka kurang enak dilihat untuk mewakili Indonesia. Dia menyarankan agar PSSI mencari pesepakbola dari ras yang mirip dengan Indonesia seperti Afrika. Video rekaman ucapan Dhani ini viral di media sosial karena dianggap bersifat rasisme. Ia juga dianggap merendahkan martabat perempuan Indonesia karena pernyataannya yang ingin menjodohkan perempuan Indonesia dengan para pemain negara Timur Tengah seperti Arab, Aljazair, dan Maroko yang berusia di atas 40 tahun dan sudah pensiun terutama yang berstatus duda.
Komnas Perempuan pun mengecam pernyataan Dhani yang seksisme karena melecehkan perempuan, merendahkan martabat Indonesia, dan juga bersifat rasis. Juga Staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta – Christine Constanta mengatakan Dhani merendahkan harkat dan martabat perempuan Indonesia. “Menjadikan perempuan dan tubuh perempuan seolah-olah sebagai alat untuk ‘mencetak’ keturunan untuk menjadi pemain bola yang bagus,
Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani partai sudah mengingatkan Ahmad Dhani untuk tidak gegabah saat berbicara hal sensitif.
“Dhani bukan hanya sebagai musisi tapi dia juga adalah anggota DPRRI, abdi negara yang harusnya menjaga semua dengan baik”, kata Nikolas kilikily, SH, MH kepada pers.
(Red-01/Foto.ist)



GIBRAN – DEDI MULYADI2029: https://www.facebook.com/groups/1352370806000370
KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737


