Koranprabowo.id, PolitikHukum :
Belum juga reda isu Ijasah Jokowi, Lengserkan Gibran, Partai Gajah dsb. Sekarang adalagi kegaduhan baru tentang ‘Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristyanto yang diberikan oleh Presiden Prabowo tgl.31 Juli 2025 lalu. Grup WA relawan, x, tiktok, Ig dsb pun kembali riuh dengan berbagai warna, pro-kontra. Check it dot.



https://www.instagram.com/p/DM0GLPuTB6F/?igsh=b2dmbmE4Z3FjZzN4
Sebagai relawan pastinya ini membuat ‘keterkejutan’ sendiri, karena kita masih ingat bagaimana (saat itu) Presiden Jokowi sejak tgl. 4 Mei 2023 meminta menyegerakan RUU Perampasan aset menjadi UU kepada DPRRI , namun hingga saat ini ‘zonk.
Lalu mengapa usulan Abolisi dan Amnesti yang disampaikan Presiden Prabowo tgl. 30 Juli 2025, tidak sampai 24 jam, tgl. 31 Juli 2025 DPRRI menyetujui 1000% tanpa reserve?. Mengapa terburu-buru?, bukankah selain hak prerogratif Presiden kita pun masih ada sila ke – 2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan. Dan sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Yang seharusnya menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jika pemberian Abolisi dan Amnesti ini sesuai Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Dan, Amnesti untuk Hasto pun sesuai Surat Presiden Nomor 42 Pres 072725 tanggal 30 Juli 2025. Kata Dasco Kamis (31/7/2025) malam lalu.
Ini pun diperkuat oleh pernyataan Menteri Hukum Supratman – Andi AgtasΒ yang mengatakan alasan pemberian abolisi dan amnesti adalah untuk ‘menjaga keutuhan NKRI untuk membangun bangsa’.
Apapun alasan diatas, Wajar jika disikapi ‘sebelah mata oleh banyak orang termasuk para relawan yang kemarin mendukung Prabowo-Gibran karena sejak kampanyenya mengatakan ‘akan’ menjadi panglima dalam ‘Penegakan hukum dan memiskinkan koruptor sekaligus menyita aset-asetnya.
TOM LEMBONG
Tgl. 6 Maret 2025 Tom Lembong – Mantan Mendag RI Thn.2015 -2016 didakwa memperkaya diri dan orang lain dalam kasus impor gula. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membuat negara rugi hingga Rp 515.4 miliar – Rp. 578, 1 miliar. Dan Tgl. 4 Juli 2025, jaksa menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tgl. 31 Juli 2025 dia mendapat Abolisi.

HASTO KRISTYANTO
Tgl.25 Juli 2025, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan hukuman penjara oleh majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU – Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku sebesar Rp. 400 juta dari Rp. 900 juta melalui staf Hasto, Kusnaedi. Dan tgl. 31 Juli 2025 Hasto mendapat Amnesti.

Lucunya, melalui Instagram resminya @sufmi_dasco, mengunggah foto Dasco bersama Menteri Sekretaris Negara – Prasetyo Hadi bertemu Megawati, Puan Maharani, dan Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo sesudah amnesti Hasto Kamis malam (31/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Dasco – Prasetyo merasa penting menemui mereka di Bali.
Info terakhir, Megawati pun di Rakernas PDIP Bali lalu terpilih kembali sebagai Ketum PDIP Thn.2025-2030. Sampai sini paham ya?

ABOLISI DAN AMNESTI
Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Hak hukum untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
PRO-KONTRA ABOLISI & AMNESTI
Bagi Relawan dengan terbitnya ke-2 hal diatas pemerintah seolah ingin berdamai , selain untuk ‘menjaga keseimbangan kekuatan antar aktor politik’, sehingga pemerintahan berjalan lebih stabil tanpa riak/gaduh, alat negosiasi politik juga menghindari adanya oposisi.

Sayangnya ini kasus korupsi dan penyuapan atas putusan hukum yang berdasarkan kepastian. Atas hal ini kami memberikan ‘4 jempol’ kepada Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ – dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang menyatakan ke-2 langkah ini merupakan tindakan yang keliru dan harus dikritik.
Kalau pun ada alasan untuk menjaga persatuan adalah tidak beralasan. Karena, Amnesti dan abolisi telah dijadikan alat kompromi politik. Ini berbeda dengan era pasca-Orde Baru (Orba), di mana banyak tahanan politik yang mendapat pengampunan dari Presiden ketiga RI BJ Habibie yang kebanyakan mereka adalah tahanan politik.

“Ini perkara korupsi loh ya. Itu mesti ditegaskan. Ini perkara korupsi. Dan rasanya belum ada tuh perkara korupsi yang diberikan amnesti dan abolisi mengingat derajat yang dilakukan. Jadi, keliru itu,” , tambah Carlos kepada media (31/7) lalu.
Bolehlah kita ambil kesimpulan jika ke-2 hal ini memang ‘bargaining’ politik menuju #Prabowo-Puan thn.2029?, boleh saja. Karena itu juga hak relawan. ‘Paham?
(Red-01/Foto.ist)
https://www.instagram.com/p/DM0GLPuTB6F/?igsh=b2dmbmE4Z3FjZzN4



KORANJOKOWI 2019-2024: https://www.youtube.com/@koranjokowiofficial5547
KORANPRABOWO FB :https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737
https://www.facebook.com/share/1ApupGtMtL




KORANJOKOWI 2025 β 2029:
https://youtube.com/watch?v=1ISIHs_U3y8%3Ffeature%3Doembed
KORAN PRABOWO 2025 β 2029:
https://www.youtube.com/@KORANPRABOWO-h7c

