Koranprabowo.id, Hukum :
Saya memang advokat di kota Bandar Lampung, Prov. Lampung namun saat PimRed meminta saya untuk menyampaikan tanggapan terkait munculnya pro-kontra terhadap kronologis Revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK yang kini ‘dimunculkan’ kembali oleh Jokowi hatters. Saya harus banyak melakukan pencarian sumber valid salah satunya adalah rilis dari Kemenseskab RI , tgl. 13 September 2019, yang intinya sbb :
1.Ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) KPK maka tugas pemerintah adalah merespons, menyiapkan DIM (Daftar Isian Masalah), dan menugaskan menteri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan dengan DPR.

2.Saat itu Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi-substansi di revisi Undang-Undang KPK yang merupakan inisiatif DPR ini.
3.Presiden Jokowi tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya harus izin ke pengadilan, “Tidak seperti itu, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan,” tegas Presiden Jokowi saat itu
4.Presiden Jokowi juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Menurut Presiden, penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya.

5.Presiden Jokowi juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan, karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.
6.Presiden Jokowi juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. “Tidak, saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” tegas Presiden Jokowi.
“Setiap Presiden mempunyai plus-minus, namun dalam penyelamatan kerugian keuangan negara selama 10 tahun, Presiden Jokowi melalui Kejaksaan Agung, KPK dan Polri mencapai angka fantastis, kinerja Kejagung sekitar Rp. 100 triliun, KPK – Rp. 2,6 triliun dan Polri sekitar Rp. 51 triliun lebih. Total lebih dari Rp. 153 triliun, atau Rp. 15,3 triliun /tahun”, kata PimRed.
‘Paham ya?
(Red-01/Foto.ist)
