Koranprabowo.id, Unik :
“Apakah setiap suami harus selalu minta ijin/restu dari istri atau anak anaknya dalam mencari nafkah?”, Pertanyaan ini pastinya menjadi pro-kontra dan menyentuh banyak hal. Sebenarnya, dalam banyak pandangan (terutama dalam nilai-nilai agama dan budaya di Indonesia), bukan berarti suami “harus minta izin” dalam arti formal setiap saat, tetapi lebih pada pentingnya ridho (kerelaan, dukungan, dan keberkahan dari keluarga).
Melalui relawan Jakarta, Anggiat Sugiatto (Giat) saya siang tadi (10/4) diperkenalkan dengan sosok berna ‘Bang Kumis alias Pakde Doto. Asal Grobogan Jawa Tengah kelahiran thn.1967 lalu melelui telepone, sebelum tahun 2000 hampir banyak orang disekitar Serang Banten mengenalnya sebagai pengusaha rongsokan/ barang bekas. “Setiap hari mampu mensuplai ke Jakarta dan daerah lain barang bekas sebanyak 1 mobil pickup, pemasukan bisa lebih dari Rp. 5 juta/hari dari berbagai barang bekas”, demikian Pakde Kumis

Tahun 2000, Pakde merantau ke Jakarta di Duren sawit Jaktim kemudian membuka lapak rongsokan di kawasan Jembatan item, Kp. Melayu Jaktim. Income bisa mencapai Rp.3-4 juta/hari dari penjualan khusus barang tupperware (wadah plastik untuk makanan – minuman). “Kalau pun penjual rongsokan, istri dan anak-anak saya mendukung. Mereka ridho jalan hidup saya seperti ini selama tidak merugikan orang lain, saat covid19 hingga saat ini pemasukan turun drastis hingga Rp.100-200.000/hari, datang pagi pulang menjelang magrib. Semua kami nikmati dengan ikhlas”, katanya lagi

Menurut Anggiat jumlah lapak loak disini lebih dari 500 lapak aneka barang rongsokan, dan setiap hari ada restribusi Rp. 2000/lapak, jika hari libur Rp.5.000/hari. “Jika setiap hari jumlah restribusi terumpul Rp. 1 juta/hari x 25 hari = Rp.25 juta/bln x 12 bulan = Rp. 300 juta/tahun. Apapun mereka mempunyai andil bagi negara karena membayar pajak atau restribusi yang kemudian uang ini dikelola negara untuk gaji presiden, wapres, para menteri, infrastruktur bahkan hingga alat perang yang dimiliki negara ini”, jawab saya.

Kembali keawal bahasan , setiap aktifitas apapun para suami khususnya dalam mencari nafkah selain ada ridho dari istri dan anak – anak juga tidak melanggar hukum, maka apapun profesinya jangan pernah mundur kecuali jika sudah diliang lahat.
Laki-laki adalah Qawwam (pemimpin/pelindung) bagi perempuan karena Allah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena laki-laki menafkahkan sebagian harta mereka. Ini menegaskan bahwa mencari nafkah adalah kewajiban utama suami, bukan istri : An-nisa-34.
‘Salam hangat untuk teman teman di Jembatan item,
‘Gaskeun !
(Red-01/Giat/Foto.ist)

