Koranprabowo.id, Daerah :
Tidak semua masalah yang terjadi di daerah harus tayang di media , baik cetak maupun online. Karena disetiap daeta wajib untuk mempunyai kanal “LAPOR!, salah satu kanal partisipasi publik yang dimanfaatkan sebagai jembatan kemitraan antara aspirasi masyarakat dengan respons pemerintah. Melalui LAPOR!, tercipta komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah sebagaimana di Kabupaten Simalungun, Sumatera utara . Harapannya setiap laporan publik dapat memperbaiki birokrasi lebih bersih dan adil, sehingga pelayanan publik di masyarakat memiliki jiwa untuk melayani. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan data pengelolaan pengaduan sebagai bahan evaluasi dalam mengakomodir kebijakan.

Sejatinya LAPOR! dibentuk dengan 3 tujuan mendasar, yakni untuk mewujudkan; Pertama, penyelenggara yang dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Kedua, penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Dan, ketiga, meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dari hasil pengamatan kami , Jumlah laporan untuk Kabupaten Simalungun melalui LAPOR!, tidak ada, tetapi data kependudukan yang relevan untuk tahun 2025 adalah sekitar 1,06 juta jiwa, tersebar di 32 kecamatan, 27 kelurahan, dan 386 nagori. Apakah ini menandakan masyarakat optimis atas kinerja Pemkab atau sebaliknya, namun jika kita amati di media cetak atau online termasuk media-media sosial masih marak pemberitaan atas ketidak-puasan masyarakat terhadap kinerja Pemkab Simalungun.
https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kabupaten-simalungun
(Foto.ist)
