Koranprabwo.id, Politik :

Kasus pertemuan antara Wapres Gibran dengan perwakilan driver ojek online (ojol) di Istana Wakil Presiden, Jakarta pada Minggu (31/8/2025) lalu menjadi cemooh bahkan mengarah fitnah dari Roy Suryo yang beredar di sosial media sebagai ‘settingan’.

“Iya sepertinya kebablasan dia bang, kami berencana akan menggeruduk rumah Roy Suryo dan kantor Refly Harun, sedang dipantau rumahnya yang di Jogya dan Jakarta”, kata initial H, seorang driver Ojol berjaket hijau saat diminta tanggapan redaksi Koranprabowo.id (3/9) lalu disebuah pusat bisnis kawasan kota Bandung.

“Sepertinya mereka merendahkan profesi Ojol, harus dikasih paham. bang”, tambah H.

Cemooh Roy dan Refli disosmed bukan hanya melukai teman – teman Ojol juga masyarakat kebanyakan apalagi ini masih masuk minggu duka-cita atas meninggalnya alm.Affan Kurniawan (29/8) – Driver Ojol saat aksi lalu.

Bisa saja Roy Suryo Cs dianggap melanggar KUHP Pasal 433 dan 434 yang mengatur akan sangsi pencemaran dan fitnah dengan maks 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta karena setiap tindakan penistaan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dan Roy Suryo harus dikasih paham lagi. Penting untuk berhati-hati dalam berkomunikasi, terutama di media sosial, untuk menghindari jeratan hukum.

‘Haruskah silahturahmi ?, ahahahah.

(Foto/video.ist)

@gibran4ri1

Ojol Vs Roy Panci ✌️😂🇮🇩😂✌️

♬ original sound – GIBRAN 4RI-1 – GIBRAN 4RI-1

KORANJOKOWI 2019-2024: https://www.youtube.com/@koranjokowiofficial5547

@koranjokowi.com

HOME

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

KORANPRABOWO FB :https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

@gibran4ri1

https://www.facebook.com/share/1ApupGtMtL

@gibran4ri1

KORANJOKOWI 2025 – 2029:

http://www.youtube.com/@koranjokowi

KORAN PRABOWO 2025 – 2029:

https://www.youtube.com/@KORANPRABOWO-h7c



Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?