Koranprabowo.id, PolitikHukum :

UUPA dianggap penting/krusial dalam mengatasi pelaku melarikan diri atau meninggal dunia, serta untuk mencegah aset hasil kejahatan disembunyikan atau dialihkan sehingga semangat pemberantasan korupsi dan kejahatan keuangan dapat diminimalisasi.  

MANFAAT UUPA

Mengatasi Kelemahan Regulasi Konvensional:Mekanisme perampasan aset yang ada saat ini terlalu bergantung pada pembuktian pidana terhadap pelaku, yang seringkali memakan waktu lama dan tidak efektif, terutama dalam kasus korupsi.  Mencegah Aset Disembunyikan:Dengan adanya aturan yang jelas, pelaku tidak akan dapat menyembunyikan atau mengaburkan aset hasil kejahatan melalui kerabat atau pihak ketiga. 

Memberikan Kepastian Hukum: Sebagai landasan hukum yang lebih progresif dan pasti bagi negara untuk menyita aset hasil kejahatan Mempercepat Pemulihan Kerugian Negara:Dengan efisiensi waktu dan biaya, negara dapat memulihkan kerugian keuangan akibat korupsi dan kejahatan lainnya dengan lebih optimal.  Memberikan Efek Jera: Dengan adanya mekanisme pemiskinan melalui perampasan aset, koruptor dan pelaku kejahatan finansial lainnya akan lebih takut dan berpikir ulang untuk melakukan tindak pidana

RIWAYAT RUUPA MENUJU UUPA

1.RUU Perampasan Aset pertama kali disusun pada 2008.

2.Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini masuk dalam Prolegnas, tetapi tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas. 

3.Pada periode Prolegnas 2020-2024 , DPRRI tak juga menyetujui usulan itumeski Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat presiden (surpres) ke parlemen.

4.Pada periode Prolegnas 2025-2029, sampai saat RUU ini pun hanya ‘pehape’ karena tidak ada keseriusan yang dipandang rakyat DPRRI akan segera mensahkannya.

PERPPU PERAMPASAN ASET ?

Dalam beberapa literatur hukum disebutkan bahwa Presiden Prabowo saat ini bisa mengeluarkan PERPPU – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang jika DPRRI memang ‘tidak berkenan’ mengesahkan UUPA dengan berbagai alasan mereka. Apalagi, Prabowo sejak kampanye menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu upaya memberantas korupsi di Tanah Air.

Dengan terbitnya PERPPU , di masa persidangan berikutnya DPRRI wajib membahasnya, apalagi kursi DPRRI saat ini yang berjumlah 580 kursi didominasi oleh parpol pendukung #02 Prabowo – Gibran.

‘Semoga, Aamiin YRA.

(Red-01/Foto.ist)

[.. Sekaligus tulisan ini menegaskan bahwa awal aksi ke DPRRI tgl.25/8/2025 adalah keinginan rakyat agar DPRRI segera mensahkan UUPA, kemudian ‘dipersilahkan-datang’ oleh Ketua DPRRI – Puan, nyatanya ditutup dan dihadapkan dengan polisi. Soal adanya penyusup dan anarkis, penegak hukum lebih tau, siapa mereka. ‘Paham ya?, Nah.. silahkan re-share ya teman-teman yg masih berpikiran positip. Eheheh]

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?