Koranprabowo.id, Hukum :
Diawal tahun 2025 lalu, sempat gaduh atas adanya surat ‘peringatan keras’ dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung karena maraknya oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukumnya yang meminta proyek pengadaan barang dan jasa, maupun turut campur dalam menentukan pemenang proyek demi keuntungan pribadi.
Sehingga Kajati Lampung – Kuntadi saat itu merasa perlu mengeluarkan surat bernomor: B-1313/L.8/ Cs/03/ 2025 tertanggal 5 Maret 2025 yang ditujukan kepada 67 instansi pemerintah se-Provinsi Lampung. Mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD, hingga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) beseta jajarannya

yang intinya tindakan tersebut tidak dibenarkan dan tidak mewakili institusi Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. Dan sejak surat ini beredar maka kegaduhan pun dapat di-eliminir dan marwah Kejati Lampung pun tetap terjaga. Semoga kegaduhan seperti ini tidak terjadi di era Kejati saat ini.
Terakhir, PimRed melalui telephone (15/10) mengatakan


“Jika Kajati sebelumnya – Kuntadi sakti dengan surat no. B-1313-nya itu, kemudian Kejati saat ini – Danang Surya Wibowo, S.H., LLM dikenal dengan ‘sat-set’nya bergerak menumpas koruptor, sayangnya jajarannya masih jalan-ditempat, kalau pun tahun 2024 lalu dapat nilai 91. Lihat saja website formal mereka https://kejati-lampung.kejaksaan.go.id, sepertinya petugasnya malas ‘meng-update’ yang ada hanyalah link – link berita Juni 2025. “, kata PimRed.
(Foto.ist)