Koranprabowo.id, Politik :
“Bang, mengikuti kasus Hotel Sultan, nggak?”, tanya PimRed kemarin (4/4) melalui seluler. “Engga bang, update-nya bagaimana bang?”, balik tanya saya. Kami pun kemudian terlibat diskusi atas kasus ini, diantaranya;

1.Sejak kemarin (1/4) beredar dimedia mainstream dan sosial beberapa Tokoh Nasional Deklarasikan Petisi “Tolak Perampasan Hotel Sultan”, di Hotel Sultan Jakarta. Yang membuat kami bingung disana hadir juga mantan Wapres RI ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Dalam petisi tersebut, para tokoh menyampaikan lima poin utama, diantaranya ; menolak segala bentuk tindakan perampasan Hotel Sultan tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dan menolak penetapan sepihak kawasan sebagai bagian dari HPL tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang sah.

https://www.instagram.com/reel/DRcn4MGDgUb/?utm_source=ig_web_button_share_sheet
2.Namun disisi lain beredar pula informasi bahwa salah satu penyebab hotel ini disita negara karena lalai membayar bunga dan denda sebesar USD. 45.3 juta atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 M2; untuk periode tanggal 4 Maret 2007 – 3 Maret 2023. Jika saat ini dikalikan kurs rupiah Rp. 16.000, nilai USD.45,3 juta itu sama dengan Rp. 724,8 miliar?
3.Kepada media JK mengatakan, bahwa penyelesaian konflik harus mengedepankan prinsip keadilan dan musyawarah. Ia mengingatkan bahwa langkah yang tidak tepat dapat berdampak pada kepercayaan publik dan stabilitas dunia usaha.

Masih kata JK dan para pembicara lainnya, Kasus ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan investasi, serta nasib tenaga kerja yang bergantung pada operasional hotel sehingga pemerintah dapat mengambil langkah bijak dengan mengedepankan transparansi dan keadilan.
4.PT Indobuildco milik Ponco Sutowo – putra dari Letjen TNI Ibnu Sutowo (mantan Menteri Minyak dan Gas Bumi Indonesia thn.1966 dan Dirut PT. Pertamina thn.1968 – 1976 ) selaku pengelola The Sultan Hotel & Residence (Hotel Sultan). Disebut pemerintah sudah lama tidak memiliki perizinan memanfaatkan lahan tersebut sejak Oktober 2023, bahkan sudah terbit 3 surat keputusan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia untuk ‘dikosongkan’.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo , kepada media dia mengingatkan masyarakat untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum melakukan transaksi dengan manajemen hotel saat ini karena pengelola masih . menawarkan sewa kamar hingga unit apartemennya. Padahal tanah dan bangunan tersebut merupakan milik negara dan bakal diambil alih menyusul terbitnya teguran (Aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada PT Indobuildco selaku pengelola lama.
“Kami hanya ingin mengayomi dan memastikan agar masyarakat tidak terjebak dalam risiko hukum di kemudian hari. Sangat disayangkan jika masyarakat tetap bertransaksi untuk agenda masa depan di tempat yang legalitas usahanya sudah dicabut oleh negara,” kata Rakhmadi Februari 2026 lalu

Sebelum menutup diskusi PimRed juga mengatakan bahwa Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian ‘sempat mengancam’ akan ada konsekuensi hukum yang diambil jika PT Indobuildco Indobuildco tidak kooperatif mengosongkan kawasan Blok 15 itu. “Ya,ada konsekuensi hukum yang akan terbit baik pidana, bahkan yang spesifik yaitu tipikor. Jika ingin mengajukan perpanjangan HGB Hotel Sultan, maka harus terlebih dahulu meminta izin kepada PPKGBK”, tiru PimRed.
‘Semoga semua akan indah pada waktunya,Amin.
(Red-01/Foto.ist)

