Koranprabowo.id, BelaNegara :
“Peran TNI ini tidak akan tumpah tindih dengan lembaga lain seperti Kominfo, SBSN ataupun Polri, karena peran TNI dalam domain siber bersifat defensif dan strategis untuk mendukung pertahanan negara. Bentuk ancaman siber yang akan ditangani TNI sesuai revisi UU TNI yang telah disahkan DPR RI”, demikian Kepala Biro (Karo) Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) – Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang kepada media (27/3) lalu.

Kominfo tetap bertanggung jawab atas regulasi dan pengelolaan infrastruktur digital nasional, tambahnya. Sementara BSSN berfokus pada pengamanan siber secara nasional, dan Polri menangani aspek penegakan hukum. “Operasi itu menargetkan pihak-pihak yang memiliki motif melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah. Hingga yang berpotensi memecah belah bangsa”, tambah Frega.

Seperti kita ketahui, adanya Revisi UU tentang Perubahan atas UU.No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Yang kemudian ada ‘penolakan’ berbagai kalangan, dari masyarakat sipil hingga mahasiswa.
Kata mereka, dengan TNI masuk ranah siber akan ada potensi pengetatan regulasi berekspresi di media sosial, pembatasan informasi, hingga pemblokiran situs web dengan dalih ancaman siber. Sebetulnya sederhana saja mengapa mereka tidak ‘baik-baik’ datang ke DPRRI ber-audiensi, bukan dengan demo dan anarkis karena masyarakat lain pun tetap punya hak menjalankan roda ekonomi dan aktifitasnya. ‘ini yang aneh !

Atas tanggapan Frega diatas, hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI – Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi dengan mengatakan perang saat ini bukan sekadar perang ‘tembak-tembakan’ menggunakan senjata namun ada juga perang yang dilakukan lewat dunia digital atau siber.
“TNI dalam tugas ini adalah cyber warfare atau peperangan siber dan cyber defense (pertahanan siber). Dia mengatakan TNI memerlukan dasar hukum melalui UU TNI untuk melegalkan dan mengamankan peran TNI dalam menghadapi ancaman siber”, tutup Kapuspen.
“Ini lumrah dalam dunia modern, Singapore pun selain mempunyai AD, AL, AU juga punya serupa Cyber-Army. Di Rusia, Belanda, Australia, Jerman, China, Amerika dsb pun ada itu . Kami percaya kepada TNI dan setuju ada Siber TNI”, jawab PimRed saat ditanya hal ini.
Sebut saja Australia, mereka melakukan investasi besar dalam membangun pertahanan dunia maya dan meningkatkan kemampuan ofensifnya. Dengan menciptakan badan keamanan cyber defense dengan anggaran lebih dari USD.6,8 miliar untuk mendukung proyek-proyek guna meningkatkan ketahanan siber Australia.

‘Yes, kalau begini kami setuju 1000%, Jenderal.
‘Apalagi perang terhadap Judi online dan Pinjol liar…
(RB/Foto.ist)








