Terbit Rencana Perangin Angin terungkap memiliki 2 sel penjara di belakang rumahnya yang digunakan untuk mengurung setidaknya 40 pekerja sawit. Para pekerja tersebut diperlakukan layaknya budak; dipekerjakan minimal 10 jam sehari lalu digembok dalam kerangkeng. Hanya diberi dua kali makan sehari secara tidak layak, tidak digaji, tidak punya akses keluar & komunikasi, serta mengalami kekerasan fisik yang menyisakan luka-luka, lebam, & bonyok di tubuh mereka. Hal ini diungkapkan pada tanggal 24 Januari 2022

oleh Migrant Care setelah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan kerangkeng yang disebut telah ada sejak 10 tahun lalu (tahun 2012), jauh sebelum dia dilantik menjadi bupati (2018).Situasi ini jelas menunjukkan ciri perbudakan modern yang jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip anti penyiksaan. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Ceritera dan realita diatas pastinya meninggalkan luka bagi kami selaku relawan yang waktu itu juga sempat mendukung beliau sebagai bupati, harapan besar kami sandarkan kepadanya agar mampu membawa Kab.Langkat ini lebih baik dalam segala hal dari bupati – bupati sebelumnya. Namun seperti itu realitanya, akankah Bupati saat ini mampu lebih baik dalam segala hal bagi rakyat kab.Langkat?, kita lihat saja.

(Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?