Koranprabowo.id, KepalaDaerah :

Gubernur Banten, Andra Soni meresmikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Peresmian (22/6) dilaksanakan sebagai wujud misi pemerintahan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Peresmian dilaksanakan di SMK Negeri 1 Anyer, Kabupaten Serang, Selasa (10/6/2025) sekaligus pembukaan Lomba Kreasi Indonesia (LKI) 2025 jenjang SMK se-Provinsi Banten dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (FLS3N-PDBK).

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah image_berita-2cbb59cc-fa4e-4d94-aa69-f9dc7ec31be5.jpg

Peresmian ini menjadi bukti konkret bahwa Pemerintah Provinsi Banten tidak sekadar menggulirkan janji, melainkan benar-benar menjalankan misi ketiga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yakni Mewujudkan sumber daya manusia yang berintegritas, berdaya saing, berkualitas, inovatif, dan tidak diskriminatif..

Unit Layanan Disabilitas ini hadir sebagai bentuk keberpihakan kami terhadap kelompok rentan, terutama untuk saudara-saudara penyandang disabilitas. Ini bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial di bidang pendidikan, ketenagakerjaan, hingga penanganan bencana.

Gubernur menekankan bahwa kehadiran ULD akan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memberikan layanan yang komprehensif kepada penyandang disabilitas.

Pembentukan ULD ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 207 Tahun 2024 dan akan menjadi ujung tombak dalam pelayanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas di Banten

Nah sekarang tinggal implementasinya bagaimana dukungan Organisasi Perangkat Daerah, ULD dapat menjalankan peran strategis identifikasi, pendataan, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih inklusif.

(Foto.ist)

https://www.instagram.com/koranprabowo.id_/profilecard/?igsh=MzB4N3g3NHJkOG15

@koranjokowi.com

@koranjokowi

GIBRAN – DEDI MULYADI2029: https://www.facebook.com/groups/1352370806000370

HOME

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, menambahkan bahwa pembentukan ULD sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, yang mewajibkan pemerintah daerah memfasilitasi layanan pendidikan layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. 

“,” jelasnya.

Secara fungsional, lanjut Lukman, ULD bertugas melaksanakan kebijakan terkait layanan disabilitas, menyusun analisis kebutuhan, menyediakan data dan informasi, hingga memberikan pelatihan, pendampingan, dan pengawasan yang diperlukan.

Selain itu, ULD juga akan menyediakan media pembelajaran, alat bantu, layanan konsultasi, serta membangun kerja sama lintas lembaga untuk mendukung pendidikan peserta didik penyandang disabilitas.

“ULD Provinsi Banten berlokasi di Sekolah Khusus Negeri (SKh) 2 Kota Serang, yang beralamat di Jalan Raya Petir–Serang, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang. Lokasi ini ditetapkan untuk memperluas jangkauan layanan dan memudahkan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, dalam mengakses pendampingan dan fasilitas yang dibutuhkan,” pungkas Lukman

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?