Koranprabowo.com, OPINi:
PRESIDEN JOKOWI menegaskan pencabutan Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari PRESIDEN SUKARNO Dalam ketetapan itu di bagian ‘menimbang’ disebutkan bahwa PRESIDEN SUKARNO melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI).
Demikian PRESIDEN JOKOWI menyampaikan kabar-gembira ini melalui video yang diunggah Sekretariat Presiden, Senin (7/11/2022) lalu

PRESIDEN JOKOWI juga (saat itu) berkata pemerintah telah menganugerahkan gelar pahlawan proklamator bagi Sukarno pada 1986. Pada 2012, pemerintah juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Sukarno. “Artinya, Insinyur Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” ujar Jokowi.

Itu ceritera pertama, ceritera keduanya, dalam pidato politiknya di acara perayaan HUT PDIP ke-52, MANTAN PRESIDEN MEGAWATI , yang juga Ketum PDIP memberikan ucapan terima kasih kepada PRESIDEN PRABOWO karena sudah menindaklanjuti pencabutan Tap MPR 33 Tahun 67 yang menyebut PRESIDEN SUKARNO Bersekutu dengan PKI. “Ucapan terima kasih juga saya sampaikan juga kepada PRESIDEN PRABOWO yang sudah merespons surat Pimpinan MPR RI terkait tindak lanjut pemulihan nama baik Bung Karno sebagai Presiden RI pertama,” kata Megawati dalam pidato politiknya di acara HUT ke 52 PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1) lalu. Sebagaimana kita ketahui pula, TAP MPR ini dicabut oleh kepengurusan dan Ketua MPR 2019-2024 – Bambang Soesatyo , yang juga ada peran Kemenkumham RI September 2022 lalu, dan terjadi di era PRESIDEN JOKOWI.
‘Pastinya dalam surat pencabutan itu ada tanda-tangan PRESIDEN JOKOWI dan … (maaf) .. buka tanda-tangan atau di era PRESIDEN PRABOWO.
Kan gitu ya?

.Ceritera ke-tiga, Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada media menjelaskan mengapa Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak mencabut TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967 tsb disaat menjadi PRESIDEN ,ditambahkan Said karena ingin menghindari konflik kepentingan, Megawati lebih mementingkan mengurus negara ketimbang mengurus kepentingan keluarganya. Apalagi keadaan ekonomi dan keamanan nasional saat itu sedang tidak baik baik saja. Yang disampaikan usai perayaan HUT ke 52 PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) lalu.
Apakah ini juga menjadi alasan mengapa Peristiwa 27 Juli 1996 (KUDATULI) yang menewaskan 5 orang , 149 orang (sipil maupun aparat) luka-luka, 136 orang ditahan dan dan korban hilang sebanyak 23 orang ini tidak dapat diselesaikan secara hukum saat itu, lalu siapa sesungguhnya orang yang wajib disalahkan/dipenjara?
(Red-01/foto.ist)