Koranprabowo.id, PolitikHukum :

Teman teman relawan dimana saja berada,

sedang viral nih pernyataan salah seorang Lansia ini di medsos, apapun jelas narasinya adalah provokasi untuk membuat gaduh. Lalu apa beda MAKAR DAN KUDETA?

@.koranprabowo.id

#VoiceEffects #Makar ?, ✌️😎✌️@Prabowo Subianto @kapolrii @listyosigitp @reskrimum.88 @daffasept_ @polri_indonesia

♬ Backsound Film G30SPKI – Music Diary Playlist ᴹᴰᴾ

Saya tidak paham apa ini juga masuk katagori makar sebagaimana berbagai sumber mengatakan?. Makar, dalam konteks hukum di Indonesia, adalah tindakan yang bertujuan untuk menjatuhkan pemerintah yang sah atau mengancam kedaulatan negara, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar berarti akal busuk, tipu muslihat, atau upaya untuk menyerang, membunuh, atau menjatuhkan pemerintah.

KUHP menetapkan bahwa makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan permulaan pelaksanaan. Jadi, tidak cukup hanya berniat, tetapi harus ada tindakan yang menunjukkan permulaan pelaksanaan.

Makar bisa berupa tindakan untuk mengancam keselamatan Presiden, Wakil Presiden, atau upaya untuk mengubah tatanan pemerintahan dengan kekerasan.  Dalam KBBI, makar juga diartikan sebagai akal busuk atau tipu muslihat, yang menunjukkan adanya upaya untuk memperdaya atau mengelabui. 

Dalam konteks Islam, makar bisa merujuk pada upaya untuk menghancurkan kebenaran melalui penyebaran isu atau kekacauan.  Contoh tindakan makar bisa berupa upaya untuk menggulingkan pemerintah melalui kekerasan, menyebarkan berita bohong untuk merusak nama baik pemerintah, atau mengganggu ketertiban negara.

Dalam KUHP, makar mencakup serangkaian tindakan yang dilakukan dengan tujuan mengancam keselamatan Presiden, Wakil Presiden, atau mencoba mengubah tatanan pemerintahan dengan kekerasan. Menurut KUHP, beberapa jenis tindakan makar meliputi:

1.Makar terhadap Kepala Negara – Termasuk di dalamnya tindakan dengan tujuan untuk membunuh atau mencelakakan Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 104 KUHP). Pasal 104 KUHP mengatur bahwa makar dengan niat membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat presiden atau wakil presiden tidak cakap memerintah, dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun

2.Makar untuk Menjatuhkan Pemerintahan yang Sah – Tindakan yang mencoba menggulingkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 107 KUHP). Sanksi Pasal 107 dalam KUHP terkait dengan tindakan makar, diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun

3.Makar yang Memiliki Tujuan Menyebabkan Bagian dari Negara Lepas dari NKRI – Upaya untuk membuat wilayah Indonesia menjadi bagian dari negara lain atau berdiri sendiri (Pasal 106 KUHP)​. KUHP juga menggarisbawahi bahwa untuk suatu tindakan disebut makar, harus terdapat unsur “serangan” atau aksi nyata, bukan sekadar niat tanpa tindakan. Artinya, jika seseorang hanya memiliki rencana tanpa memulai tindakan yang nyata, maka hal tersebut belum dikategorikan sebagai makar.

JADI JIKA HANYA SEBATAS MENGHASUT, OMON-OMON, MAKA AKAN BEBAS DARI HUKUM?

PERLU DITINJAU-ULANG PASAL 106 INI !

    https://www.instagram.com/koranprabowo.id_/profilecard/?igsh=MzB4N3g3NHJkOG15

    @koranjokowi.com

    @koranjokowi

    GIBRAN – DEDI MULYADI2029: https://www.facebook.com/groups/1352370806000370

    HOME

    @.koranprabowo.id

    @koranprabowo.id

    KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

    Please follow and like us:
    error0
    fb-share-icon20
    Tweet 20
    fb-share-icon20

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    error

    Anda suka dengan berita ini ?