Koranprabowo.id, umkm :

Semalam (27/12) saya sengaja menelpon Kord.Koranprabowo.id Prov. Bengkulu – Arie Kurniawan dan Kord.Kab. Madina, Sumut – Ali M,Nasution. Banyak hal kami diskusikan diantara tentang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), semoga bermanfaat :

1.Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan

2.UU No.25/1992 tentang Perkoperasian dan peraturan turunannya , Permenkop No. 1 Tahun 2025 atau peraturan khusus seperti terkait Koperasi Desa Merah Putih, dan Inpres No. 9 Tahun 2025 untuk percepatan pembentukannya. 

Bagaimana jika ada yang melakukan pelanggaran atas hal diatas?, sanksi pelanggarannya bervariasi, mulai dari sanksi internal seperti teguran, pemberhentian, hingga pidana bagi pengurus yang menyebabkan kerugian karena kelalaian/kesengajaan (Pasal 34 UU Perkoperasian), hingga sanksi pidana/administratif seperti pidana penjara/denda (UU KIP) jika terkait keterbukaan informasi, atau potensi pemotongan/penahanan dana desa jika tidak membentuk/menyalahgunakan Koperasi Desa (Kopdes) ini, serta sanksi bagi Kepala Desa yang tidak mendukung bisa diberhentikan tetap oleh Bupati/Wali Kota melalui Inspektorat

Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.

Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,

Disebutkan kemudian anggaran untuk pembangunan 80.000 KDMP sekitar Rp. 83 triliun yang jika dibagi 83.000 KDMP maka setiap KDMP ber-anggaran lebih dari Rp.1,1 miliar . Dijanjikan pula setiap KDMP akan mendapat kredit dari pemerintah melalui Himbara – Himpunan Bank Negara (BRI, Mandiri , BNI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia Tbk sebesar Rp.3 miliar/KDMP melalui subsidi bunga 6 persen dari bunga yang dikenai 10 persen.

Intinya, KDMP ‘harus’ tunduk terhadap regulasi diatas tersebut, publik pun menyambut meriah berikut data terakhir yang kami himpun atas jumlah KDMP/provinsi

PERTANYAAN YANG MUNCUL

1.Target pendirian 80.000 KDMP namun hingga bulan Desember 2025 tercatat telah mencapai 83.762 KDMP dan yang berbadan hukum sekitar 83.128 KDMP (Koperasi Kelurahan 8.596 unit + Koperasi Desa 74.531 unit). Bagaimana bisa melebihi target?

2.Pengadaan lahan KDMP banyak menjadi masalah, apalagi jika menggunakan pola Hibah (bukan milik pemerintah, bukan milik BUMN/D, dsb), kalau pun pemerintah ‘memohon’ agar ada kerjasama dengan pemilik lahan yang strategis untuk dibangun KDMP.

Satu contoh, warga desa AikGedor, Lombok Timur melakukan aksi demo saat lapangan olah-raga mereka akan dijadikan KDMP, juga terjadi di SDN 1 Karangrejo, Trenggalek Jatim, Kota Banjar, Jawa Barat karena akan memakai 2  Dua lokasi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), juga di Desa Pati’di Kab. Mamuju, Sulawesi Barat  Terjadi polemik di mana hibah tanah yang awalnya ditujukan ke Pemdes justru langsung diarahkan ke Koperasi Merah Putih. Beda dengan di Kota Depok, pemkot menyediakan dana hibah Rp.30 juta. Mengapa ini tidak diseragamkan saja dan dikeluarkan surat formal untuk seluruh KDMP?

3.Banyak warga yang meragukan pola kerja KDMP, kata mereka satu risiko terbesar pendanaan koperasi itu adalah pengelolaannya yang lebih mengarah kepada simpan pinjam, bukan untuk usaha produktif. ; pengadaan barang-barang atau komoditas untuk dijualbelikan. Juga kesangsian warga, karena KDMP dapat membunuh UMKM sekitar, pilih kasih pemberian kredit dari Himbara yang condong berpihak kepada korporasi /konglomerat. Jika ditemukan ini kemana warga harus melapor?

(Red-01/Arie,K/Ali MN-Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?