KopDes/Kel Merah Putih Dalam ‘Tanda-Tanya?
Koranprabowo.id, UMKM : Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Dasar hukum pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah; a. Inpres Nomor 9 … Lanjutkan membaca KopDes/Kel Merah Putih Dalam ‘Tanda-Tanya?
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan