Koranprabowo.id, Politik :
Dalam Pasal 169 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 telah diatur tentang syarat-syarat untuk mencalonkan diri menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, dari ke-20 persyaratan di poin 18 tertulis, “Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”

Oke ya, sekarang muncul kegaduhan baru atas hal ini yang ditujukan kepada Gibran Rakabuming raka (GRR) kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, tanggal 1 Oktober 1987,oleh H.Muhammad Subhan Palal SH MH yang menggugat GRR secara perdata ke PN Jakarta Pusat. Gugatan ini tercatat diajukan pada Jumat (29/8/2025) dengan No.perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Yang intinya menggugat GRR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp 125 triliun.

Kata Subhan, gugatan ini karena GRR ‘tidak pernah’ sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI. Sebagaimana kita ketahui GRR telah menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007. Dan GRR memperoleh diploma dari Institut Pengembangan Manajemen Singapura [en] (MDIS) pada tahun 2010, dengan gelar BSc (S1) dari Universitas Bradford yang mitra MDIS.
Siapa Subhan Palal?, Subhan Palal berprofesi sebagai pengacara alias advokat beralamat di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) angkatan 2018, bergelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.)

Pertanyaan kita mengapa saat GRR yang didukung PDIP mengikuti Pilwakot Solo thn.2020 lalu gugatan ini tidak terjadi?, mengapa hal ini tidak dilakukan sebelum Pilpres 2024?, lalu bagaimana dengan Prabowo yang SMP lulusan Malaysia dan SMA-nya di London?, lalu bagaimana dengan Pasal 169 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 poin 18 tentang SLTA – Sederajat?, mengapa hanya Gibran yang dikejar?, jika Subhan kalah apakah bisa digugat balik?, Ehehehe.

‘Mengadi-ngadi..
(Red-01/Foto.ist)
