Koranprabowo.id, Hukum :
Wooowwww, … akhirnya pagi ini (19/3) Kantor hukum Visi Law Office milik Febri Diansyah ‘di-grudug’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pendalaman keterkaitannya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) lalu.
SIAPA FEBRI?
1.Dia mantan Jubir/Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK , Pada tanggal 18 September 2020, Febri mengajukan surat pengunduran diri di KPK dengan alasan kondisi KPK telah berubah
2.Dia mantan LSM yang bergerak di bidang pemantauan pemberantasan korupsi yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW)

3.Dia mantan tim pengacara Putri Candramawa, istri Ferdy Sambo.
4.Dia mantan kuasa hukum pembela menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, sekjen kementan Kasdi Subagyono, dan direktur pupuk pestisida alat mesin pertanian Muhammad Hatta, dari tuntutan korupsi olek Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada jalannya pemeriksaan ditemukan usaha penghilangan barang bukti di kementan
5.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjuk Febri Diansyah sebagai koordinator juru bicara tim hukum Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.
Jika melihat rekam-jejak Febri sebagai pengacara, kita lihat saja Putri Candramawa tetap divonis 20 thn penjara Februari 2023 lalu, juga dalam kasus SYL, tetap divonis 10 tahun penjara September 2024 lalu, untuk kasus Hasto?, belum tahu karena belum final.
November 2023 lalu, KPK melarang Febri dan 2 teman lainnya untuk keluar-negeri, karena KPK menyimpan bukti kuat adanya upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus SYL.

Saat Febri memutuskan sebagai pengacara Hasto, dia dicemooh banyak orang termasuk oleh Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha. Kepada media Praswad menyesalkan langkah Febri dalam membela tersangka korupsi. Praswad menilai Febri seharusnya memiliki tanggung jawab moral dalam mendukung pemberantasan korupsi sebagai mantan pegawai KPK.’Ahahaha.
Febri Juni 2024 lalu menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL), dimana dia mengaku mendapatkan honor senilai Rp. 800 juta saat penyelidikan dan Rp.3,1 miliar di tahap penyidikan ketika mendampingi proses hukum eks Menteri Pertanian itu.
(Red-01/Foto.ist)






