Koranprabowo.id , Istana & Kabinet :

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg) jika terbukti menimbulkan masalah di masyarakat. Langkah ini diambil setelah adanya berbagai keluhan yang muncul terkait kebijakan baru tersebut.

Dalam keterangan persnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Sabtu (1/2), Prasetyo
menegaskan bahwa evaluasi kebijakan akan terus dilakukan dengan memperhatikan masukan
dari masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui platform media
sosial. “Kita akan terus mengevaluasi jika ada keluhan atau masalah yang dihadapi
masyarakat. Media sosial kini menjadi salah satu sarana untuk memantau kondisi ini,”
ujarnya.

Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah bertujuan untuk memastikan distribusi LPG
bersubsidi 3 kg dapat tepat sasaran, sehingga hanya pihak yang benar-benar membutuhkan
yang dapat memperoleh pasokan tersebut. Prasetyo menambahkan bahwa kebijakan ini bukan
dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk merapikan sistem distribusi
agar lebih efisien dan tepat sasaran. “LPG 3 kg ini merupakan barang yang disubsidi
oleh pemerintah. Kami berharap subsidi ini tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang
membutuhkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan
yang mengharuskan pengecer LPG 3 kg untuk beralih menjadi pangkalan resmi. Pengecer
yang ingin melanjutkan penjualan LPG 3 kg diwajibkan untuk mendaftarkan nomor induk
perusahaannya melalui PT Pertamina atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (OSS). Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk
mendaftarkan usahanya agar dapat menjadi pangkalan resmi. Kebijakan ini mulai berlaku
sejak 1 Februari 2025, sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki dan menata kembali
distribusi gas bersubsidi.

Kebijakan ini mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama dari pengecer yang
merasa kesulitan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini. Beberapa pihak
mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini akan membatasi akses masyarakat, khususnya di
daerah-daerah yang jauh dari pangkalan resmi.

Pemerintah berjanji akan terus memantau perkembangan ini dan mengutamakan solusi yang
tidak hanya memperbaiki sistem distribusi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi
masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
(Sonny Irwansyah/foto.ist0

https://koranprabowo.id

HOME

HOME

https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

@koranjokowi.com

@koranjokowi

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

https://koranprabowo.id

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?