Koranprabowo.id, Desa :
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Camat diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari aparatur sipil negara yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Camat bertanggung jawab kepada Bupati atau Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Camat juga memiliki peran penting dalam menjalankan sebagian kewenangan bupati/walikota yang dilimpahkan kepadanya, khususnya terkait dengan urusan otonomi daerah yang berkaitan langsung dengan masyarakat di wilayah kecamatan.

Atas hal ini, seijin dari PimRed dan kord.Relawan Kab. Mandailing Natal (Madina) , Ali M.Nasution saya pun (16/7) menjumpai Camat Lingga Bayu – Edi Ikhsan,SE yang memang ‘idola’ warga karena kesederhanaan dan ketegasannya dalam bekerja.
Banyak hal kami sampaikan termasuk mengenai keluhan warga Desa Simpang Durian terkait dugaan pencemaran polusi air dan udara yang diakibatkan oleh Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) PT. GLP disana sebagaimana yang telah kami tayangkan sebelumnya.

Berikut arahannya :
1.Agar masyarakat membuat surat pernyataan. Baik melalui Kop Pemerintahan Desa atau Kop Media.
2.Selaku Camat dan Pimpinan
Forkopincam mengatakan siap menjadi fasilitator hal ini .
Puas rasanya mendapatkan teman diskusi kalau pun pak Camat ini tengah dalam kesibukan kerjanya.
Terima-kasih pak.
(Foto.ist)



GIBRAN – DEDI MULYADI2029:https://www.facebook.com/groups/1352370806000370
KORANPRABOWO FB :https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737




