Koranprabowo.id, PolitikHukum :

Namun November 2019, Menteri Agama saat itu – Jenderal TNI (Purn) – Fachrul Razi, sempat mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan izin untuk FPI kepada Kemendagri. Fachrul merasa perlu menerbitkan SKT kembali dengan alasan FPI sudah membuat pernyataan yang isinya setia pada Pancasila, NKRI, dan berjanji tidak melanggar hukum lagi. Namun Presiden Jokowi tetap menolak dan ‘keukeuh’ untuk membubarkan FPI apalagi setelah marak video dimana FPI mendukung ISIS.

Oh ya, Jenderal TNI (Purn) – Fachrul Razi, adalah salah satu pendukung Anies Baswedan di Pilpres 2019 juga sebagai Purnawirawan TNI yang berniat melengserkan Wapres Gibran.

Kembali ke laptop, usai pembubaran HTI dan FPI, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) – Jenderal TNI. Purn, A.M Hendropriyono memuji pemerintah, kepada media Hendro mengingatkan agar semua pihak menghormati ini , bahkan jika ada organisasi lain yang menampung bekas anggota HTI/FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama berupa pelarangan aktivitas. Dan jika masih ada hasutan, maka dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme.

“Juga jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme,” katanya , Kamis, 31 Desember 2020.

Hendropriyono lantas menegaskan, sisi gelap apapun dari oknum eks anggota FPI dapat diangkat ke tempat yang terang di ranah hukum. Ia menilai, kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dengan cara membersihkan benalu-benalunya.

“Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime),” kata Hendropriyono.

Hal ini juga disampaikan Wamenkum HAM saat itu – Edward Omar Sharif Hiariej di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020) dengan mengatakan, “Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI,dan agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum penggunaan simbol dan atribut FPI”

Februari 2025 lalu, karena diduga HTI terus melakukan gerilya di daerah – daerah. Kepala Satkornas Banser NU – H. Syafiq Syauqi menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk membubarkan aksi apapun dari HTI termasuk jika pemerintah  pusat dan daerah tidak mengambil sikap tegas. “Ini menjadi alarm bahaya yang mengancam keberagaman kita,” katanya.

Masih kata Syafiq setiap saat akan ada percikan warga dengan HTI dan FPI maka aparat penegak hukum untuk tidak ragu memproses siapapun yang terlibat dalam aksi kekerasan secara adil dan transparan.

 Teman teman Relawan,

Sesuai Tap-MPRS No. XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Di sana tidak hanya organisasinya, yakni PKI yang dilarang, melainkan juga ideologinya, yakni Komunis/Marxisme-Leninisme.

Jika alasan pemerintah saat itu menganggap AD/ART FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yakni asas ormasnya bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. Sekarang bagaimana?

Apalagi setelah nama Front Pembela Islam (FPI) berganti Front Persaudaraan Islam (FPI), terhitung sejak Jumat (8/1/2021). ‘Whats next?

(Red-01/Foto.ist)

KORANJOKOWI 2019-2024: https://www.youtube.com/@koranjokowiofficial5547

@koranjokowi.com

@koranjokowi

HOME

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

KORANPRABOWO FB :https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

@gibran4ri1

https://www.facebook.com/share/1ApupGtMtL

@gibran4ri1

KORANJOKOWI 2025 – 2029:

https://youtube.com/watch?v=1ISIHs_U3y8%3Ffeature%3Doembed

KORAN PRABOWO 2025 – 2029:

https://www.youtube.com/@KORANPRABOWO-h7c

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?