Koranprabowo.id, Parekrafbud :

Fitri, salah satu pengrajin batik rumahan di Kota Kediri, kemarin (16/4) kepada Koranprabowo.id Prov. Jatim menyampaikan keluhannya terkait berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha mikro di sektor batik. Di tengah upaya melestarikan warisan budaya sekaligus menopang ekonomi keluarga, Fitri mengaku mengalami kesulitan dalam pemasaran hasil produksinya.

Menurut Fitri, hingga saat ini pemasaran batik hasil produksi rumahan masih sangat terbatas dan belum mendapatkan dukungan maksimal dari pemerintah daerah. “Kami memproduksi dengan kualitas baik, tapi kesulitan menjangkau pasar yang lebih luas. Promosi dan akses pasar masih minim,” ujarnya.
Selain itu, persoalan permodalan juga menjadi hambatan utama. Fitri menilai bahwa bantuan dana atau program pembiayaan bagi pengrajin batik di Kediri belum tersosialisasi dengan baik. Banyak pelaku usaha kecil yang tidak mengetahui mekanisme pengajuan bantuan atau bahkan tidak pernah mendapatkan akses terhadap program tersebut.

Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah terkait legalitas usaha dan perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya hak paten atau hak cipta motif batik. Fitri mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan mengenai fasilitasi dari pemerintah terkait pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pengrajin batik. Bahkan, pengrajin seringkali diarahkan untuk mengurus perizinan secara mandiri tanpa pendampingan yang memadai. “Padahal kami berharap ada bimbingan, karena tidak semua pengrajin paham prosedur hukum dan administrasi,” tambahnya.

Dari perspektif hukum, kondisi ini menunjukkan perlunya peran aktif pemerintah dalam menjalankan kewajiban pembinaan dan pemberdayaan UMKM. Berdasarkan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan dalam bentuk pembiayaan, pendampingan, serta akses pemasaran bagi pelaku UMKM.

Selain itu, terkait perlindungan karya batik, pengrajin sebenarnya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana motif batik termasuk dalam kategori karya seni yang dilindungi. Negara melalui instansi terkait seharusnya hadir memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran serta sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.

Lebih lanjut, dalam konteks perizinan usaha, pemerintah juga telah mengatur kemudahan melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih belum optimal bagi pelaku usaha kecil di daerah.

Dengan berbagai persoalan tersebut, para pengrajin batik di Kediri berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah, baik dalam bentuk program pemasaran terpadu, akses permodalan yang mudah, maupun pendampingan hukum terkait legalitas usaha dan hak kekayaan intelektual. Rilis ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan agar sektor batik sebagai bagian dari identitas budaya nasional dapat terus berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi para pengrajinnya.

Jika semua masa bodoh, maka jangan marah jika ada yang mengatakan

“BATIK KEDIRI ORA PAYU !”

(Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?