Koranprabowo.id, PolitikHukum :

Sore tadi (14/9) saya diundang disebuah komal dengan tema “UU PERAMPASAN ASET”, dari 9 pembicara semua menyalahkan DPRRI yang ‘setengah-hati’ mengesahkannya. Sedangkan Aksi tgl.25-30/8 lalu itu diawali tuntutan hal ini hingga merugikan negara lebih dari ratusan miliar karena ada kemudian pembakaran dan penjarahan dibeberapa daerah aksi , kalau pun itu dilakukan oleh ‘penyusup’.

Jika seperti ini berarti Peraturan KPK 3/2024, Pasal 21 ayat (1) mengenai wajib lapor LHKPN itu dianggap ‘angin-lalu?, karena sangsi hukumnya hanya administrasi saja. Semoga ada penegasan untuk hal ini. Dan ini dapat dimulai dari ‘perintah’ Presiden Prabowo kepada KPK, DPRRI dan pejabat publik lainnya.

Kita tunggu.

(Red-01/Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?