27 Wamen Nyambi di BUMN, “HALAL ATAU HARAM?”
Koranprabowo.id, Politik: Kamis, tgl. 28 Agustus 2025 lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, secara resmi telah mengabulkan uji materi terhadap UU.No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terkait gugatan perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Dalam aturan tersebut, wamen tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di BUMN maupun perusahaan swasta, serta tidak boleh … Lanjutkan membaca 27 Wamen Nyambi di BUMN, “HALAL ATAU HARAM?”
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan