Koranprabowo.id, Daerah :
Kemarin (6/9) ada beberapa orang-tua siswa sebuah SMA Negeri di Kab. Langkat menemui saya mereka mempertanyakan masih adanya pungutan SPP – Sumbangan Pembinaan Pendidikan sebesar Rp.80.000/siswa, saya pun menghubungi PimRed melalui seluler, berikut kesimpulannya:

1.SPP – Sumbangan Pembinaan Pendidikan tidak wajib namun sukarela
2.Jika kemudian SPP bersifat wajib dan jumlahnya ditentukan, maka termasuk pungutan liar (pungli) dan dapat dilaporkan, karena pungutan berkedok sumbangan tanpa transparansi itu melanggar hukum



3.Jika saat ini ada 21 SMAN di Kab.Langkat dengan jumlah siswa 7600 orang jika dikalikan Rp. 80.000/siswa maka terkumpul SPP sejumlah Rp. 680.000.000/bulan atau Rp.7,2 Triliun/tahun.
4.Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di tahun 2024/2025 telah menggratiskan pungutan SPP bagi sekolah di bawah naungannya yaitu SMAN, SMKN dan SLBN mereka bahkan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp60-70 miliar tiap tahun untuk menggantikan penerimaan SPP pada 75 satuan pendidikan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Kepri. Pastinya, Kebijakan ini sangat membantu orangtua karena menghapus beban pembiayaan pendidikan anak dan dapat mengalihkannya untuk pemenuhan kebutuhan lainnya. Apalagi pasca pandemi 2 tahun lalu, perekonomian masyarakat masih dalam tahaprecovery. Maka dampak penggratisan SPP ini akan meningkatkan konsumi masyarakat dan selanjutknya akan memberikan efek pada pertumbuhan ekonomi.

5.Jika memang benar ada pungutan SPP di Kab.Langkat , pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
“Tolong informasi ini didalami, mudah2an baik-baik saja.Lae”, tutup PimRed.
“Siap!”
(Foto.ist)
