Koranprabowo.id, Daerah :

“Pasca PTSL Kementerian ATR/BPN menerbitkan sertifikat, kalau Bedah rumah biasanya pemilik mempunyai legalitas baik itu AJB atau SHM, nah itu yang saya pahami karena saat koranjokowi.com bersama relawan di daerah melakukan itu didaerahnya masing-masing, baik melalui Istana , ATR/BPN dan PUPR”, kata PimRed.

“Saya mendapat laporan di Desa Pompa air, kecamatan Bajubang banyak warga yang belum mendapat sertifikatnya?”, kata saya

“Ada berapa?”, tanya PimRed

“Banyak pak juga di desa lainnya”, jawab saya

“Oke Didata, kumpulkan saja pak. Nanti kita laporkan ke Istana , PUPR dan Mabes Polri”, jawab PimRed.

“Siap”, jawab saya, saat beduk magribh kami pun sudahi pembicaraan.

(Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?