Koranrabowo.id, KepalaDaerah :

Konflik berkepanjangan antara warga Kec. Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan gajah tidak akan berhenti jika tidak dicarikan solusi karena ini mengganggu aktifitas warga dalam melakukan aktifitas kesehariannya khususnya bertani.

Negara berkewajiban melindungi hak warganya untuk hidup tenang. Hal ini tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945. Dimana Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin dan melindungi hak-hak dasar warganya, termasuk hak untuk hidup, hak atas lingkungan yang baik, dan hak atas keamanan. 

Berikut catatan lainnya, yang kami dapat dari diskusi dengan PimRed (5/7) lalu,

  • Kecamatan Air Sugihan dikenal sebagai daerah rawa pasang surut, yang dulunya merupakan habitat gajah Sumatera sejak era kerajaan Sriwijaya abad ke-7 sampai abad ke-11, mereka sangat diagungkan selain sebagai transportasi juga untuk alat perang. Para leluhur gajah yang sekarang ada, di era kerajaan Sriwijaya memang Gajah digunakan untuk mengangkut material bangunan dan membantu dalam pembangunan candi dan infrastruktur lainnya, termasuk di wilayah yang sekarang menjadi Thailand. Gajah di era itu , juga digunakan untuk mengangkut barang dagangan, baik di darat maupun di sungai, yang menghubungkan berbagai wilayah dan pelabuhan Sriwijaya. 
  • Konflik gajah – manusia terus berlanjut, relawan Koranprabowo.id menghitung lebih dari 11 kasus dan korban luka dan meninggal terjadi disana.
  • Koridor gajah kantong Sugihan-Simpang Heran memang melalui kawasan konsesi milik beberapa perusahaan yang ada disana, warga menyebut disana ada PT. Kerawang Ekawana Nugraha], PT. Sebangun Bumi Andalas, PT. Bumi Andalas Permai hingga PT.Bumi Mekar Hijau. Tercatat ada 48 individu gajah liar dalam empat keluarga, yang diduga saat ini berjumlah lebih dari 100 ekor
  • Konflik antara gajah liar dan manusia adalah masalah kompleks yang membutuhkan solusi berkelanjutan. Kerjasama antara pemerintah, lembaga konservasi, masyarakat, dan pihak terkait lainnya sangat penting untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan manusia dan perlindungan gajah sebagai bagian dari ekosistem.
  • Adanya rencana pembangunan koridor/kanal/tanggul sepanjang 38 kilometer dan pagar kejut sepanjang 10 kilometer di wilayah yang sering dilalui gajah yang digaungkan jauh sebelum tahun 2023 lalu hingga kini masih ‘Nol dengan berbagai alasan. Jika memang pemerintah belum siap mengapa disana ada dibuka lahan transmigrasi thn.1981?, jika terkendala anggaran apakah pengajuan disetiap RAPBN tahun 2022, 2023 dan 2024 ditolak?, memang berapa besar anggarannya?
  • Kecamatan Air Sugihan yang memiliki lahan sekitar 25.000 hektar, sejak lama dikenal sebagai salah satu penyumbang produksi padi bagi prov. Sumsel atau pun nasional, tahun 2024 lalu Realisasi produksi padi di Sumatera Selatan sekitar 2,8 juta ton. Sehingga untuk mendukung Ketahanan pangan thn.2025 – 2029 daerah ini dianggap ‘layak.

“Insyaallah , kita akan terus berupaya yang terbaik untuk warga sebagai bagian terkecil dalam perwujudan HAM – Hak Azazi Manusia warga, kalau pun tidak mendapatkan dukungan dari pihak terkait di daerah. Karena kami yakin atas Pasal 28A UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Juga dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”, tutup PimRed. 

(Red-01/Team/Foto.ist)

KORANJOKOWI 2019-2024: https://www.youtube.com/@koranjokowiofficial55

HOME

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

KORANPRABOWO FB :https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

@gibran4ri1

https://www.facebook.com/share/1ApupGtMtL

@gibran4ri1

KORANJOKOWI 2025 – 2029:

https://youtube.com/watch?v=1ISIHs_U3y8%3Ffeature%3Doembed

KORAN PRABOWO 2025 – 2029:

https://www.youtube.com/@KORANPRABOWO-h7c

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?