Koranprabowo.id, Daerah :

Kemarin malam (23/3) saya dihubungi PimRed menanyakan perihal laporan yang terkait masalah status Eks Tenaga Honorer Kategori Dua (Eks THK-II) telah teregistrasi pada tanggal 25 Februari 2026 dengan nomor agenda 004022.2026, melalui Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.“Betul bang, alhamdulillah pelayanan mereka cukup baik dan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dokumen oleh Tim Riset dan Penyelidikan (Riksa) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan”, jawab saya

Secara singkat saya sampaikan kembali kepada PimRed, jika Kasus ini berkaitan dengan saya selaku mantan pekerja Politeknik Kesehatan Kemenkeskota Palembang yang mengklaim status kerjanya secara sepihak yang diubah menjadi tenaga outsourcing tanpa dasar hukum yang jelas. Perubahan status tersebut menyebabkan saya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelumnya dan tidak mendapatkan tanggung jawab dari instansi setelah tidak dipekerjakan lagi pada awal bulan Mei tahun 2025.

“Tim Riksa menginformasikan bahwa saat ini sedang melakukan verifikasi dan analisis terhadap seluruh dokumen yang telah diajukan saya. Pihak Ombudsman juga menyampaikan bahwa akan menghubungi secepatnya termasuk jika terdapat keperluan untuk dokumen tambahan atau klarifikasi lebih lanjut”, jawab saya saat ditanya hal detilnya.

Omdsman sejak era Koranjokowi.com sampai saat ini terkenal sebagai instansi yang responsif, banyak hal yang kita laporkan mendapatkan atensi, “Abang boleh tanya ibu Rahma kantor pusat, Budi D.Ginting – Sumut, Asiong – Kalbar, dan banyak lainnya saya lupa nama – namanya. Semua laporan yang kita sampaikan ditangani dengan baik dan profesional”, tutup PimRed .

‘Alhamdulillah.

(Red-01/Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?