Koranprabowo.id, Istana, HotNews :

Khotib sholat Jum’at barusan (11/4) mengupas tentang Keutamaan memenuhi janji sebagaimana disampaikan Allah SWT melalui Al-Isra ayat 34, dimana intinya mengatakan jika orang yang ingkar janji adalah ciri ‘orang munafik’. Disebut juga 3 hal lainnya; (1) ketika berbicara ia dusta, (2) ketika berjanji ia mengingkari, dan (3) ketika ia diberi amanat ia berkhianat).

Rasulullah SAW pernah mempunyai sahabat bernama Abdullah bin Ubay , yang kemudian dikenal sebagai ‘orang munafik’ dibanyak orang dia menampakan sebagai sahabat namun dibelakangnya dia ibarat ‘musuh dalam selimut. Karena dia pula, Rasulullah mengalami kekalahan dalam PERANG UHUD.

“Tidak dapat dipercaya adalah salah satu ciri orang munafik yang paling berbahaya. Hal ini dapat merusak kepercayaan, reputasi, dan hubungan baik dalam rumah-tangga, masyarakat, agama, bangsa dan negara. Patut berhati-hati terhadap orang dengan tipe seperti ini”, demikian khotib sebagai penutup.

Nah seperti itu ya teman, saya ‘nggak tahu apakah hal diatas ini juga terjadi atas hal dibawah ini, silahkan simpulkan sendiri. Oh ya, jangan lupa puasa syawalnya ya. ‘Eheheh.

Tanggal 16 Juli 2020 lalu, politikus Fahri Hamzah melalui akun X @Fahrihamzah menuliskan, “Bahaya rangkap jabatan itu mencapai puncaknya ketika seorang menteri sebagai pejabat negara mencocokkan regulasi dengan kepentingan bisnisnya sebagai pengusaha. #StopRangkapJabatan #StoponflictofInterest,”, yang intinya mengecam keras pejabat negara yang merangkap jabatan di BUMN. ‘Dan, 4 jempol pun saya berikan pada Fahri saat itu.

Kita berharap putra Sumbawa, NTB tgl. 10/11/1971 dan mantan Wakil Ketua DPRRI thn.2014-2019 ini ‘konsisten’ dengan sikapnya namun setelah menjabat selaku Wamen PKPI – Perumahan dan Kawasan Permukiman Indonesia tgl.21 Oktober 2024, …………. ini tidak seperti itu.

Cilakanya belum juga terlihat kinerjanya selaku Wamen, tgl. 27 Maret 2025 ia pun menerima jabatan baru-nya sebagai KOMISARIS BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) Tbk dengan alasan telah diputuskan dalam Dalam RUPS Tahunan (RUPST) PT.BTN Rabu, 26 Maret 2025 lalu.

Kalau pun Menteri BUMN – Erick Thohir menjelaskan jika ini merupakan ‘kesesuaian’ dengan fokus BTN sebagaimana terjadi di BRI dimana Komisaris-nya pun diisi oleh perwakilan Kementerian Usaha Kecil Menengah (UMKM). Ini malah semakin membuat ‘konyol dan blunder.

Karena sebodoh-nya saya, dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 ditegaskan larangan rangkap jabatan, termasuk bagi Wakil Menteri, yang harus tunduk pada peraturan yang sama dengan Menteri. Kalau pun juga mau beralasan kepada Permen BUMN No. 11/2021 , yang membolehkan rangkap jabatan, tetapi hal ini dinilai tidak selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti putusan MK

Atas hal diatas,

kepada ke-2 orang ini, saya pun memberikan 4 jempol ke-bawah !

Hilang sudah rasa simpati saya kepadanya

Seolah Fahri sedang ‘kejar setoran.

‘Wkwkwkw…

(Red-01/Foto.ist)

@koranjokowi.com

@koranjokowi

HOME

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?