Koranprabowo.id, KepalaDaerah :
Dana BOS – Dana Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah sejak thn.2005 untuk menyediakan dana bagi sekolah, baik negeri maupun swasta, guna membiayai operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Dana BOS digunakan untuk berbagai kebutuhan non-personal sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana, pembelian alat multimedia, hingga peningkatan kesejahteraan guru honorer. Dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS yang berasal dari pemerintah daerah
Sejak thn.2005 lalu pemerintah telah mengeluarkan lebih dari Rp.225 triliun dan tahun 2025 melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menganggarkan sebesar Rp 59,2 Triliun yang menyasar 423.080 satuan pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK/Sederajat) . Adapun penyalurannya sejak April 2025 dan tahap ke-2 sekitar Juli hingga 31 Oktober 2025.

Besaran dana BOS per siswa tahun 2025 bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan, berikut adalah perkiraan nominalnya: PAUD: Rp600.000. SD: Rp940.000. SMP: Rp1.160.000/orang. Penyaluran dana BOS ke setiap sekolah ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat dalam Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Akhir tahun 2024 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan rilisnya bahwa ada sekitar 12% sekolah diseluruh Indonesia yang ‘menggelapkan / tidak sesuai peruntukan’ dana BOS , 7% sekolah masih melakukan pungutan terkait BOS. Dan 40% sekolah masih ditemukan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa atau proyek, 47% sekolah masih melakukan penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya.

Bagimana Dana BOS di Prov. Sumatera utara?, Kota Medan mendapatkan Rp 451.8 miliar, Kabupaten Toba Rp 62.5 miliar, Kabupaten Karo Rp 88.1 miliar, Kota Binjai Rp 73.1 miliar, Kab.Mandailing Natal/Madina sekitar Rp. 92, 9 miliar, dsb.
Khusus di Kab.Madina dana BOS akan diserahkan ke sekitar 87.759 SD, SMP, SMA, SMK. Diantaranya;

KORUPSI DANA BOS DI KAB. MADINA THN.2029 – 2025 ?
Tahun 2020-2023 lalu pernah digemparkan dengan kasus ‘AS’ – Ketua Tim Manajemen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara TA 2019 divonis 7,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan karena merugikan negara lebih dari Rp. 650 juta.

Bahkan sempat beredar luas dugaan korupsi penyimpangan di 100 sekolah terkait dugaan ‘penggelapan’ Dana Bos Afirmasi yang mencapai Rp. 10 Miliar lebih, ditambah lagi dana BOS kinerja yang mencapai Rp.2 Miliar lebih.
‘Bagaimana di tahun 2025, jangan ya dek..
(Foto.ist)



https://www.instagram.com/koranprabowo.id_/profilecard/?igsh=MzB4N3g3NHJkOG15
GIBRAN – DEDI MULYADI2029: https://www.facebook.com/groups/1352370806000370
KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737




.
