Koranprabowo.id, Opini :
Sebelumnya saya atasnama pribadi maupun Koranprabowo.id kota Jakarta mengucapkan turut bela sungkawa atas terjadinya bencana banjir dan longsor di Sumatera utara, Sumatera Barat dan Aceh, semoga semua cepat teratasi dan aktifitas warga pun berjalan normal kembali, Aamiin Allahuma Aamiin..
Dalam beberapa pemberitaan , baik di sosial media atau media formal, musibah diatas telah banyak disebut sebagai BENCANA NASIONAL. Kalau boleh saya berpendapat itu belum layak dan masuk kasus Bencana Nasional.

Karena BENCANA NASIONAL adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologisnya. Dan yang saya tahu, hingga kini hanya ada tiga peristiwa yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional, yaitu gempa dan tsunami Flores 1992, tsunami Aceh 2004, dan pandemi Covid-19. Dan semua atas perintah Presiden melalui Kepres. Ditambah lagi memang pemerintah daerah setempat ‘angkat tangan/menyerah’.
Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan BNPB melalui Kepala BNPB RI, Letjen TNI Suharyanto yang mengungkapkan alasan mengapa bencana banjir di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. “Bukan itu bukan bencana nasional, yang dimaksud dengan status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itukan Covid-19 dan Tsunami 2004. Cuma dua itu yang bencana nasional. Sementara setelah itu banyak terjadi bencana gempa Palu, gempa NTB kemudian gempa Cianjur, kan itu juga bukan bencana nasional,” ujar Suharyanto kepada media Sabtu (29/11/2025) lalu.
‘Alhamdulillah
(Foto.ist)