Koranprabowo.id, Korupsi :
Siang tadi (17/10), PimRed menelepon saya karena ada masyarakat yang menanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Irigasi Gantung Desa Bandar Anom , Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji senilai Rp. 97,8 miliar.
Karena memang saya tidak tahu maka saya jawab tidak tahu, PimRed bahkan mengatakan bahwa tgl. 7 Juni 2024 lalu tersebar rilis Kejaksaan Tinggi Lampung jika mereka telah meningkatkan kasus ini ke penyidikan , “Itu ada di siaran pers Kejati Lampung No. PR-24/L.8.3/Kph.2/06/2024, tgl. 7Juni 2024”, kata PimRed.

Ditambahkan, Proyek Irigasi Gantung Mesuji ini memang senilai Rp.97,8 miliar – Pagu TA. 2020, di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji . Dengan Pelaksana: Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung . Dengan dugaan Korupsi: Kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sehingga dapat merugikan negara lebih dari Rp.14,3 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.
“Coba cari tahu, dalami, karena ini sudah setahun kasusnya. Malu kita kalau tidak bisa menjawab apa yang ditanya masyarakat. Ini nomor telepon Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, 0811 7237 799 atau
Email : penkumkjtlampung@gmail.com “, pinta PimRed.
“Siap,Insyaallah”
(Foto.ist)