Koranprabowo.id, Politik :
Aksi nasional didepan DPRRI awalnya fokus mengenai keinginan masyarakat yang diwakili mahasiswa, aktifis dan relawan yaitu pengesahan UU PERAMPASAN ASET, karena tiada respon kemudian berganti tema menjadi ‘BUBARKAN DPRRI’, melihat aksi ini mulai merata diseluruh daerah maka

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan jika gedung DPR akan terbuka bagi para demonstran yang ingin menyampaikan aspirasi. ” Insyaallah akan diterima oleh teman-teman yang ada di sini. Kita bisa berdiskusi secara terbuka terkait hal-hal yang masih menjadi pertanyaan” kata Puan, Kamis (21/8/2025).
Sayang, gerbang DPRRI ditutup pagar dan beton rapat rapat, aksi pun mulai ‘gaduh dan meluas keberbagai daerah. Dengan korban meninggal lebih dari 7 orang dan kerugian akibat pembakaran dsb yang pastinya melebihi dari ratusan miliar secara nasional.

Karena dianggap ‘jalan ditempat, maka kemudian munculah aksi ’17 +8’, yaitu ;
17 Tuntutan aksi demo
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran
2. Bentuk tim investigasi kematian Affan Kurniawan, dan semua demonstran yang menjadi korban aksi 25-31 Agustus
3. Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR
4. Publikasikan transparansi anggaran
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah
6. Pecat atau sanksi kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat
8. Libatkan kader partai dalam ruang-ruang dialog bersama publik

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
10. Hentikan tindakan represif dan kekerasan berlebihan aparat dalam mengawal demo
11. Tangkap dan proses hukum anggota atau aparat yang memerintahkan atau melakukan tindakan represif
12. TNI segera kembali ke barak
13. TNI tak boleh ambil alih fungsi Polri, tegakkan disiplin internal
14. Tak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi
15. Pastikan upah layak untuk buruh
16. Pemerintah segera ambil langkah darurat cegah PHK massal
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah murah dan outsourcing

Kemudian muncul lagi, 8 tuntutan tambahan deadline 31 Agustus 2026:
1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran; lakukan audit dan tinggikan syarat anggota DPR.
2. Reformasi partai politik; parpol harus mempublikasikan laporan keuangan, memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
3. Reformasi sektor perpajakan dengan adil
4. Sahkan RUU Perampasan Aset
5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis
6. TNI kembali ke barak
7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lain
8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan; mulai dari PSN, evaluasi UU Ciptaker, dan tata kelola Danantara.

Apa yang terjadi?,
mewakili Presiden Prabowo, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI Purn Wiranto, mengatakan Presiden telah mendengar semua tuntutan para pedemo meski tidak semua tuntutan dipenuhi dalam sekejap mata. “Sebagian apa yang diminta oleh para pedemo, oleh masyarakat ya tentu selalu didengar oleh Presiden ya dan Presiden juga tentu sedapat mungkin telah mendengarkan itu kemudian memenuhi apa yang diminta, tentunya tidak serentak ya semua dipenuhi, kalau semua permintaan dipenuhi kan juga repot ya,” kata Wiranto di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

DPRRI hanya menyetujui 6 tuntutan aksi
1.Menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta per bulan, berlaku mulai 31 Agustus 2025.
2.Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR RI sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.
3.Pemangkasan tunjangan dan fasilitas DPR setelah evaluasi, meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
4.Penghentian hak keuangan anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.
5.Penindakan lebih lanjut terhadap anggota DPR yang dinonaktifkan partai, melalui koordinasi antara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan mahkamah partai politik masing-masing.
6.Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi serta kebijakan DPR.

UU PERAMPASAN ASET pun raib entah kemana, masuk angin?,
‘Jangan berharap lebih jika akan ada PERPPU PERAMPASAN ASET.
‘Paham?
(Red-01/Foto.ist)
https://koranjokowi.com/2025/09/06/17-8-6-uu-perampasan-aset-masuk-angin
