Koranprabowo.id,PolitikHukum :

Awal aksi masyarakat (Mahasiswa, aktifis, relawan dan umum) jauh sebelum tgl. 25 Agutus 2025 lalu adalah agar DPRRI sebagai ‘karyawan’ rakyat adalah segera mensahkan UU PERAMPASAN ASET. Namun para karyawan itu ‘ngeyel’ dengan segala alasan. Bahkan Ketua DPRRI – Puan Maharani ‘mengundang’ masa ke DPRRI.

Nyatanya sejak tgl. 23 Agustus 2025, terlihat kesibukan aparat TNI/Polri dan beberapa petugas lain memasang barikade beton dan menyiram oli pada pagar-pagar gerbang DPRRI, dsb. Wowww, seperti inilah sambutan para karyawan. Puan ingkar janji, aksi masa pun dipaksa harus benturan dengan TNI/Polri.

Maka hastag #BUBARKAN DPR pun bergema hingga desa – desa terpencil di seluruh Indonesia, karyawan – karyawan kita di Senayan seakan masa-bodoh, kalau pun kemudian ada pembakaran, penjarahan, itu adalah akibat ulah orang-orang Senayan. Para karyawan rakyat, yang gaji dan fasilitasnya dibiayai oleh rakyat.

MENGAPA SENAYAN BEGITU ALERGI UU PERAMPASAN ASET

Sekarang sudah masuk bulan September 2025, kalau pun UU PERAMPASAN ASET telah menjadi Prolegnas Prioritas 2025, berarti tersisa 4 (empat) bulan sebelum 2026. Jika lewat dari tenggat waktu, maka terdapat potensi UU PERAMPASAN ASET kembali mengawang tidak terbahas kembali.

Berdasarkan Pasal 6 RUU PERAMPASAN ASET per April 2023, aset yang dapat dirampas bernilai paling sedikit Rp.100 juta dengan ancaman penjara 4 tahun atau lebih. UU PERAMPASAN ASET kelak memang sangat berkaitan dengan upaya paksa dan atas aset yang diduga hasil tindak pidana, penyidik dapat melakukan pemblokiran maupun penyitaan. Atas semua hal diatas telah menjadi ‘ketakutan’ tersendiri untuk karyawan-karyawan kita di Senayan.

Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 sebanyak 580 orang , sedangkan tahun 2019-2024 hanya berjumlah 575 orang.

Tunjangan Melekat Anggota DPR/bulan :

1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000

2. Tunjangan anak Rp 168.000

3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000

4. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa

6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813

Tunjangan Lain Anggota DPR

1. Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

2. Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

4. Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

5. Asisten anggota Rp 2.250.000

Uang Perjalanan Dinas

Gaji dan tunjangan di atas belum ditambah dengan biaya perjalanan dengan besaran sebagai berikut:
1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000

2. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp.4.000.000

3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp.4.000.000

4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000

Total yang didapat anggota DPR ‘bisa’ sebesar Rp. 70 juta/bulan atau Rp. 40 miliar lebih/tahun untuk 580 orang anggota DPRRI. Angka tersebut bisa lebih besar apabila anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR. Sebab, seperti gaji pokok, tunjangan bagi pimpinan DPR juga lebih besar dibandingkan tunjangan bagi anggota biasa.

(Red-01/Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?