Koranprabowo.id, HotNews :
Kemarin (30/3) Kepala BGN – Dadan Hindayana membantah anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 sebesar Rp. 335 triliun, melainkan hanya Rp.268 triliun. Selisih Rp. 67 triliun itu berasal dari dana standby Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN) sebagai dana cadangan. Ia juga menjelaskan, dari jumlah itu, Rp. 249 triliun untuk operasional SPPG. Rinciannya, 70%-nya dipakai untuk belanja bahan baku yang menguntungkan petani, peternak, nelayan, dan UMKM. Dan, 20% lainnya untuk operasional seperti listrik, sewa kendaraan, termasuk gaji relawan.

Saya tidak paham apakah ini merupakan ‘jawaban’ maraknya aksi demo anti – BGN hingga saat ini atau bukan. Karena yang saya tahu yang sering aksi itu diantaranya adalah Suara Ibu Indonesia (SII) yang terdiri dari para ibu-ibu, anak muda dan perempuan dari berbagai profesi, pendidikan dan usia. Salah satu yang diusung dalam demo-demo mereka berkaitan masih maraknya kasus keracunan massal yang menimpa ribuan anak sekolah dibeberapa daerah.
Mereka juga mengatakan jika program MBG yang diklaim sebagai solusi gizi anak sekolah ini justru menimbulkan krisis kesehatan, krisis akuntabilitas, dan krisis moral dalam tata kelola negara. Juga aksi dari Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat lebih dari 10.482 anak menjadi korban keracunan MBG di berbagai daerah. Termasuk Laporan investigatif Project Multatuli yang mengatakan bahwa makanan MBG yang disiapkan di dapur banyak yang tidak higienis, menggunakan bahan tidak layak, dan tanpa pengawasan standar kesehatan.

Bahkan Februari 2026 lalu , persatuan Guru honorer, mahasiswa, dan yayasan sekolah mengajukan uji materi UU APBN 2026 ke MK karena menilai anggaran MBG Rp.223,5 triliun yang diambil dari pos pendidikan (20% APBN) merampas hak kesejahteraan pendidik dan infrastruktur sekolah.
Mereka juga kepada media mengatakan jika anggaran MBG dikeluarkan, anggaran pendidikan murni hanya 11,9%, jauh dari amanat 20%. Dana tersebut dinilai lebih tepat masuk perlindungan sosial, bukan pendidikan.
Jika ditanya bagaimana sikap relawan, pastinya sama, aksi demo anti BGN dilindungi hukum dan ini bukan sematan ‘Anti BGN’ Tapi, sejak awal memang tidak sinkron. Karena Pendidikan adalah fasilitas pendidikan, gaji pendidik, kegiatan belajar mengajar, beasiswa. Sedangkan MBG adalah kebutuhan pokok yang dinikmati seluruh masyarakat mulai dari ibu hamil, ibu menyusui dan balita. Makanya, alokasi dana MBG semestinya ‘Tidak masuk’ dalam anggaran pendidikan.
‘Silahkan simpulkan sendiri..
(Red-01/Foto.ist)

