Koranprabowo.id, Korupsi :
Namanya Herianto bin Jabak, dikenal sebagai ‘belut’ karena licin namun kemudian Selasa (16/9/2025) lalu PN Jambi memvonis penjara 4,5 tahun karena terbukti korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Batang Hari, Jambi senilai Rp.2,4 miliar. Selama sidang dia pandai menata kata ,berkelit kesana-kemari. Namun tidak dimata Allah SWT, maka dia pun harus meringkuk dipenjara. Tidak terbayang malunya istri, anak dan keluarganya. Kekayaan yang didapat tiada arti.

Dia adalah pemilik Toko Auliya Tani, yang mendistribusikan dan jual beli pupuk bersubsidi dengan sejumlah distributor pada Januari 2020 – 2022. Akibatnya, pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran dan terdakwa mendapatkan penambahan kekayaan karenanya. Perbuatan Herianto selain merugikan negara secara materiil, juga bertentangan dengan amanat pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan
(Foto.ist)