Koranprabowo.id, KepalaDaerah :

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021
tentang Percepatan Penurunan Stunting
dinyatakan bahwa Stunting adalah gangguan
pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang,
yang ditandai dengan Panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang
ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
Dalam Pasal 2 dan 4 Perpres ini juga diatur bahwa dalam rangka Percepatan
Penurunan Stunting, ditetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang
bertujuan untuk: menurunkan prevalensi Stunting; meningkatkan kualitas penyiapan
kehidupan berkeluarga; menjamin pemenuhan asupan gizi; memperbaiki pola asuh;
meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan meningkatkan akses air minum
dan sanitasi.

Persentase stunting di Indonesia pada tahun 2024 adalah 19,8%  menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya yang sebesar 21,5%. Pemerintah menargetkan penurunan angka stunting menjadi 14% pada tahun 2024 – 2025 yad. Bahkan Pemkab mengatakan stunting di Batang Hari mengalami penurunan di tahun 2024 mencapai 6,47 persen atau terdapat 1.112 balita.

Namun bukan ini yang kami hendak sampaikan, tapi mengapa website https://batangharikab.go.id/bat/ , sepertinya tidak update

Yang saya tahu jumlah ASN kab.Batang hari lebih dari 4.300 orang, namun mengapa soal website saja tidak ada yang mengurusnya. Karena yang saya lihat update berita hanya thn.2024, atau Hp saya yang ‘rusak?

(Foto.ist)

@koranjokowi.com

@koranjokowi

GIBRAN – DEDI MULYADI2029:https://www.facebook.com/groups/1352370806000370

HOME

https://koranjokowi.com/embed/#?secret=rZOMkshbNS#?secret=8JT3avjw8L

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

KORANPRABOWO FB :https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?