Koranprabowo.id, PolitikHukum :

Beredar kabar bahwa akan ada aksi demo warga tentang keresahan dan masih adanya konflik agraria di bulan September 2025 mendatang mereka berasal dari Riau, Jambi, Sumatera dan Sulawesi Selatan yang telah siap bergerak ke Jakarta untuk mengadukan langsung nasibnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini diambil setelah berbagai jalur hukum dan birokrasi yang mereka tempuh selama bertahun-tahun tak membuahkan hasil nyata. Sekaligus dukungan kepada Presiden Prabowo dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan. Karena upaya selama ini baik melalui kementerian dan lembaga-lembaga negara di bawah Presiden sendiri yang dinilai lamban. Misalnya dalam kasus;

  1. Konflik Petani Plasma Indragiri Hulu vs PT Alamsari Lestari: Ribuan petani terjerat utang “beracun” sebesar Rp103 miliar dari skema kemitraan yang dikelola korporasi. Para petani tidak pernah menikmati hasil kebun dan kini justru diancam pelelangan sertifikat lahan mereka.
  2. Konflik Masyarakat Desa Delima vs PT Wira Karya Sakti (Sinar Mas Group): Ratusan warga transmigran dan Melayu lokal terancam tergusur karena lahan mereka diklaim masuk dalam kawasan HTI, meskipun telah digarap secara turun-temurun sejak 1980-an.
  3. Konflik Desa Delima vs PT Trimitra Lestari: Lahan seluas ±1.000 hektar yang sudah dikelola rakyat sejak lama digusur paksa oleh perusahaan sawit setelah mendapatkan HGU. Masyarakat menuntut lahan dikembalikan dan dimasukkan dalam program reforma agraria.
  4. Konflik Tiga Dusun (Sarolangun & Batanghari) vs HTI: Setelah mediasi panjang dan pelepasan konsesi disepakati, justru pada 2025 Satgas PKH memasang plang kawasan hutan di lahan warga. Warga merasa dikhianati oleh negara.
  5. Konflik Komunitas Tapak Dondo, Gowa (Sulsel): Komunitas leluhur Tapak Dondo yang hidup harmonis dengan alam dicap sebagai perambah konservasi. Mereka terancam terusir dari tanah warisan mereka sendiri karena kebijakan konservasi yang kaku.
  6. Konflik SAD & Petani vs PT REKI: Restorasi hutan yang eksklusif justru memicu penggusuran dan kriminalisasi. Tahun 2025, pemasangan plang PKH memperparah ketegangan dan memperkuat ketimpangan struktural.

Sekaligus Aksi damai ke Istana ini membawa lima tuntutan utama:

[1].Penghapusan utang petani plasma yang cacat prosedur. [2]. Percepatan pelepasan kawasan dan legalisasi tanah rakyat. [3]. Hentikan kriminalisasi dan pemasangan plang PKH di tanah rakyat. [4].Evaluasi pola kemitraan dan restorasi ekosistem yang tidak manusiawi. dan [5]. Pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria langsung di bawah Presiden.

Seperti kita tahu Reforma Agraria di Indonesia tahun 2025 difokuskan pada penataan aset dan akses serta penyelesaian sengketa-sengketa.Sekaligus   membuka lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan. Pemerintah dan berbagai organisasi masyarakat sipil berkomitmen untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria melalui upaya sistematis, penyelesaian konflik, dan perlindungan hukum. 

Pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, memiliki peran penting dalam memastikan hak atas tanah, masa depan yang adil, dan berkelanjutan, maka juga jangan alergi jika Organisasi masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat , relawan dan media ikut berperan dalam upaya kearah itu.

(Red-01/Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?