Koranprabowo.id, Politik :
1.Tgl. 20 Oktober 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka resmi melantik KMP – Kabinet Merah Putih thn. 2024-2029 yang terdiri dari 48 menteri dan 5 pejabat yang tidak berada di bawah koordinasi oleh Kementerian Koordinator, serta 59 wakil menteri untuk periode 2024-2029.

Jumlahnya menaik saat era Presiden Jokowi , tahun 2019-2024 ; 34 Mentri dan 18 Wamen. Dan tahun 2014-2019 ; 4 menteri dan 3 wamen.
2. Dalam Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Diantaranya;

1.Gaji + Tunjangan Menteri Rp18.648.000/bulan x 48 menteri = Rp. 895.1 juta atau Rp. 10,741 miliar/thn
2.Gaji + Wamen Rp.11.566.000/bulan x 59 wamen = Rp. 682,3 juta atau Rp. 8,188 miliar/thn.
3.Total Gaji Menteri + Wamen KMP ; Rp. 1,577 miliar/bulan atau Rp. 18,929 miliar/thn.

2.Rabu, tgl. 6 Agustus 2025 lalu, usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta. Presiden Prabowo mengatakan kepada media jika kabinetnya tidak akan dirombak dalam waktu dekat. Karena kinerja para menteri KMP dinilai masih sesuai dengan arahannya dan bisa mencapai target yang ditentukan.
3.Namun, Senin, tgl. 8 Agustus atau 48 jam kemudian terjadi Reshuffle KMP.
4.Direktur Eksekutif Trust Indonesia, Ahmad Fadhli, menilai perombakan atau reshuffle kabinet ini karena banyak konflik kepentingan terutama mengenai ‘kepentingan politik segitiga’ yaitu Geng Solo-Geng Hambalang & Geng Teuku Umar. Reshuffle kabinet ini hanya menggeser posisi bandul Geng Hambalang yang tadinya lebih berat kepada Geng Solo, kemudian pasca-reshuffle akan lebih berat kepada Geng Teuku Umar.
‘Eheheh,Bye..
(Red-01/Foto.ist)
