Koranprabowo.id, Daerah :
Memang informasi mengenai sengketa lahan yang melibatkan kesultanan di Solok , Sumatera Barat tidak ditemukan secara spesifik seperti sengketa tanah Sultan Deli di Medan atau sengketa tanah di Ternate, Namun bukan secara khusus “Kesultanan Solok” tapi ada beberapa temuan dan laporan mengenai sengketa tanah lainnya di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, yang melibatkan aset daerah dan perusahaan. Seperti itulah awal diskusi 1 Syawal 1447 H dengan PimRed melalui seluler.

Kemudian berkembang menjadi catatan lainnya, yaitu :
Salah satu sengketa lahan yang terjadi di wilayah Solok, Sumatera Barat terkait tanah yang dianggap memiliki hubungan dengan kekuasaan tradisional adalah sengketa tanah ulayat di kawasan wisata Alahan Panjang, yang melibatkan masyarakat adat Melayu Kopong dan Melayu Pintu Rayo dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok. Berikut adalah rincian informasi terkait:
1.Sejak tahun 1983, Pemkab Solok menggunakan tanah seluas sekitar 397 hektare untuk kawasan wisata, namun masyarakat adat menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan dan belum mendapatkan ganti rugi yang sah.
2.Masyarakat adat mengklaim tanah tersebut sebagai pusako tinggi yang diwariskan melalui sistem matrilineal dan memiliki nilai historis serta spiritual, dengan bukti berupa dokumen sejarah, pengakuan hak ulayat, ranji, dan surat pengakuan wilayah sapadan.

Perkembangan Terbaru
1.Pada 1 Februari 2026, masyarakat adat melakukan pemalangan akses masuk lokasi sebagai bentuk perlawanan setelah upaya penyelesaian sebelumnya tidak mendapatkan kejelasan.
2.Setelah pertemuan dengan pihak pemerintah dan unsur keamanan, kepala Dinas Pariwisata Pemkab Solok menyampaikan bahwa persoalan aset yang disengketakan sedang dalam proses penelaahan dan menunggu hasil dari kejaksaan, sementara pihaknya hanya menjaga aset yang tercatat sebagai milik pemda tanpa mengetahui secara pasti siapa pemilik sebenarnya.
3.Masyarakat adat telah mengajukan tuntutan keadilan hingga tingkat pusat, termasuk kepada Presiden RI, Kementerian ATR/BPN, dan instansi terkait lainnya, berdasarkan Pasal 18B UUD 1945 dan Perda Sumbar No. 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengakuan dan pengembalian tanah ulayat.

Hal lainnya
Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu adalah kerajaan bersejarah di Solok Selatan, Sumatera Barat, yang didirikan sekitar abad ke-14. Berpusat di Pasir Talang, kerajaan ini merupakan bagian dari Luhak Tanah Datar dan terkenal dengan warisan budaya, seperti Masjid 60 Kurang Aso dan Istano Rajo Balun. Saya berjanji kepada PimRed lain kali akan dikupas

Sengketa tanah di Indonesia, menurut data Kementerian ATR/BPN per 2024, mencapai ribuan kasus dan melibatkan masalah bukti kepemilikan, perbedaan data, serta warisan.Tanah girik atau bukti lama tidak lagi berlaku setelah 2026, sehingga diperlukan sertifikasi resmi.
Maaf bang PimRed terlambat laporannya maklum pusing nggak bisa mudik.
Wkwkwkw
(Red-01/Foto.ist)
