Koranprabowo.id, IstanaKabinet :
Teman teman relawan, dibawah ini ada link berita yang pernah redaksi tayangkan sekitar tahun 2022 lalu dimana saat itu kami bersama Koranjokowi.com merasa puas atas kinerja Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko, S.I.P,- Kepala Staf Kepresidenan Indonesia bersama seluruh deputi dan jajarannya. Karena saat itu mereka sangat ‘welcome’ dengan relawan.

Hampir 1 tahun ini sebaliknya, surat surat yang kami kirimkan melalui Koranprabowo.id tidak pernah mendapat atensi. Padahal kami berharap banyak manajemen KSP yang saat ini dikendalikan oleh Muhammad Qodari sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI, sejak 17 September 2025 akan lebih baik nyatanya, sebaliknya.

Apapun KSP atau Pemerintah wajib membalas surat, aduan, atau permohonan informasi dari masyarakat berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pejabat wajib menanggapi aduan maksimal 10 hari kerja (PPID) dan memastikan pelayanan menjawab kebutuhan warga, jika tidak, masyarakat berhak melapor ke Ombudsman.

Berikut info terkait atas hal diatas terutama mengenai kewajiban pemerintah membalas surat masyarakat:
Dasar Hukum (UU Pelayanan Publik): Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 47, setiap aduan yang diterima penyelenggara pelayanan publik wajib diperiksa dan ditanggapi.Keterbukaan Informasi: UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan badan publik memberikan informasi kepada pemohon, dengan batas waktu maksimal 10 hari kerja bagi PPID untuk memberikan jawaban (diterima, diterima sebagian, atau ditolak).

“ Dan Jika aduan tidak ditanggapi, masyarakat dapat melaporkan kepada perwakilan Ombudsman Republik Indonesia. Kalau pun Tidak semua surat harus dikabulkan isinya; ada informasi dikecualikan (rahasia) sesuai perundang-undangan, kepentingan umum, atau keamanan. Namun mengapa di era Moeldoko ‘baik-baik saja?”, demikian PimRed saat diminta tanggapan atas hal ini.
‘Agh sudahlah…
(Foto.ist)
