Koranprabowo.id. Hukum :

Sampai saat ini publik dan kami , Koranprabowo.id Prov. Bengkulu masih ‘tidak percaya’ akan OTT – KPK yang terjadi kepada Bupati Rejanglebong, Prov. Bengkulu (9/3) lalu. Mengapa?, karena beliau dikenal sebagai pribadi yang sederhana dan sholeh. Namun setelah KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Yaitu : (1). Beliau, Muhammad Fikri Thobari -Bupati Rejang Lebong 2025-2030 (2).Hary Eko Purnomo – Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) , (3). Irsyad Satria Budiman – PT Statika Mitra Sarana (4). Edi Manggala – CV Manggala Utama dan (5). Youki Yusdiantoro – CV Alpagker Abadi.

Dirilis KPK dan dipublikasikan, bumir Rejang Lebong seolah berhenti berputar. Menyakitkan semua orang termasuk kami selaku relawan beliau saat di Pilkada thn.2024 lalu. ‘Subhanallah…, hanya itu yang kami mampu ucapkan sebagai kalimat heran, takjub, atau kaget terhadap sesuatu, termasuk peristiwa yang tidak menyenangkan atau hal yang tidak pantas terjadi sebagaimana diajarkan orang-tua,

“Jika KPK sudah merilis resmi ke publik dan ini telah berjalan hampir sepekan, kemungkinan ada koreksi itu sangat kecil baik koreksi tentang nama orang , jumlah kerugian negara dsb. Yang jelas ujian dan musibah akan datang kapan saja, hanya kepada Allah SWT , Tuhan YME kita meminta tolong, itu yang terbaik. Kami ikut prihatin semoga keluarga bapak Fikri ikhlas menerima ujian ini”, demikian PimRed (13/3) saat diminta tanggapan melalui seluler atas hal ini

“Wabup Hendri konon sempat diciduk juga namun setelah diperiksa KPK hampir 12 jam lamanya kemudian dibebaskan, ada info ketua?”, tanya saya. “Ya kalau tidak salah pasti dibebaskanlah, KPK itu bukan lembaga yang cepat goyang kenan angin, ehehe”, jawab PimRed, saya tidak paham ini serius atau bercanda.

Teman teman relawan dimana saja berada,

Pasangan M. Fikri Thobari – Hendri Praja sebagai Bupati dan wabup Rejang Lebong thn.2024-2029 telah syah meraih suara 44,7% saat Pilkada 2024 lalu, dan sesuai UU Pilkada dan peraturan turunannya. Maka mereka pun ikut pelantikan di Istana Jakarta thn.2024 lalu. “Maaf ketua, kasus ini bukan karena ada agenda senyap untuk merusak pemkab Rejanglebong yang baru satu tahun?”, usik saya. “Insyaallah bukan. Kalau pun ada rekayasa , Insyaallah akan terbongkar lagi. Yang jelas bagi saya, masa kompetisi sudah lewat. Seiring tahun 2024 lalu dimana para Kepala daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota) yang terpilih diusulkan oleh DPRD kepada Presiden/Mendagri untuk disahkan dan dilantik. Namun tidak bagi mereka yang bermasalah hukum, harus ada putusan MK. Pasangan Fikri – Hendri kan aman. Nggak usah baperan”, jawab PimRed.

“Jika ada Kepala daerah tersandung hukum dan kemudian dipenjara?”, tanya saya kembali. “Sesuai aturan, jika berstatus terdakwa baik dalam kasus korupsi, dsb dengan ancaman diatas 5 tahun , posisinya diberhentikan sementara. Jika kemudian ‘inkracht (berkekuatan hukum tetap), langsung diberhentikan permanen. Tugas akan dijalankan oleh Wakil Kepala Daerah sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Kalau tidak salah, tahun 2024 lalu presiden tidak melantik hampir 30 dari 961 kepala daerah & wakil karena belum ada putusan MK saat itu”, jawab PimRed

“Apakah Wabup Hendri Praja bisa menjadi bupati, dan ,Sekda – Iwan Sumantri Badar sebagai Wabup?’, pancing saya. PimRed tidak menjawab, hanya berkata. “Selamat berpuasa, mas”

BERSAMBUNG

(Red-01/Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?